Berita

Aksi solidaritas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025. (Foto: Dokumentasi AJI)

Politik

Tempo Banjir Dukungan Lawan Gugatan Mentan Amran

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyampaikan rasa haru atas dukungan  masyarakat sipil dan kalangan wartawan yang melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025,

Tempo tengah digugat oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Gugatan tersebut bermula dari laporan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang juga disebarkan melalui media sosial dalam bentuk poster. 

Artikel itu menjadi pengantar laporan utama bertajuk “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”, yang menyoroti kebijakan pangan nasional.


Namun, laporan tersebut memicu reaksi keras dari Menteri Pertanian. Amran menggugat Tempo dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp200 miliar, karena menilai pemberitaan itu merusak nama baiknya serta citra Kementerian Pertanian.

Bagi masyarakat sipil dan kalangan wartawan, langkah hukum sang menteri dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Suara solidaritas pun menggema, mengingatkan publik akan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers yang beradab.

“Sungguh mengharukan melihat solidaritas komunitas wartawan hari ini. Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman memang mencemaskan karena akan jadi preseden ke depan bagaimana publik dan pejabat publik melihat dan berhubungan dengan media,” ujar Setri.

Ia menegaskan, Tempo menghormati hak setiap pihak, termasuk pejabat publik, untuk menggugat jika merasa dirugikan. 

Namun, ia menilai langkah tersebut seharusnya melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

“Setelah hampir tiga dekade kita memiliki UU Pers, masih ada pejabat publik yang belum memahami esensinya. Menteri Pertanian seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan pemberitaan,” tegas Setri.

Menurutnya, ketika pejabat publik memilih jalur pengadilan, maka bukan hanya media yang terancam, tetapi juga muncul ketakutan terhadap apa yang ia sebut sebagai “bredel gaya baru”.

“Tempo dan media tidak luput dari kesalahan. Namun, UU Pers telah mengatur ketidakpuasan dan kekeliruan media melalui mekanisme sengketa di Dewan Pers. Di sanalah media belajar untuk terus dewasa dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Setri menegaskan, langkah solidaritas ini bukan untuk menghalangi hak seseorang menggugat, melainkan untuk menghentikan preseden buruk penyelesaian sengketa pers secara otoritarian.

“Publik berhak tahu bagaimana menyelesaikan sengketa pers secara beradab di era demokrasi,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan kuat bahwa dukungan terhadap Tempo adalah dukungan terhadap seluruh jurnalis Indonesia.

“Solidaritas teman-teman sangat berarti bukan hanya untuk Tempo, melainkan pers secara umum. Gugatan Menteri Pertanian mengingatkan kita bahwa kebebasan pers perlu terus dipelihara dan diperjuangkan,” tutup Setri Yasra.

Gelombang dukungan terhadap Tempo di PN Jakarta Selatan hari itu menjadi simbol bahwa kebebasan pers bukan sekadar isu media, melainkan bagian dari napas demokrasi yang wajib dijaga bersama.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya