Berita

Jemaah haji Indonesia. (Foto: Dokumentasi Kementerian Agama)

Politik

Tidak Mungkin Dua Syarikah Bisa Maksimal Layani Jemaah Haji 2026

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 17:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengamat politik senior Muhammad AS Hikam menilai dua perusahaan yang dipilih pemerintah tidak akan maksimal melayani proses pelaksanaan ibadah jemaah haji 2026. Hal ini didasarkan pada jumlah jemaah haji yang mencapai 221 ribu.

“Secara logika sederhana ya nggak (mungkin maksimal). Nggak mungkin sebegitu banyak jemaah dengan segala macam problem sudah pernah disampaikan di publik kemudian hanya diserahkan kepada dua perusahaan,” ujar Hikam kepada wartawan di Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Menurut dia, menyerahkan layanan haji kepada dua perusahaan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) saja sudah menjadi sebuah masalah tersendiri. Bagaimana mungkin pelayanan kepada jemaah haji bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.


“Itu saja sudah masalah. Kita tidak mencurigai, tapi logika saja itu tidak bisa menerima kalau cuma dua (perusahaan). Memang sebesar apa dua perusahaan itu bisa menghandle ratusan ribu jemaah dengan segala macam persoalan-persoalan yang dihadapi. Untuk ngurusi makanan mereka saja banyak sekali para pekerja dan manajemennya, kok,” jelasnya. 

Hikam kemudian meminta pemerintah melalui Kemenhaj menjelaskan kembali secara detail dan transparan kepada masyarakat kenapa hanya dua perusahaan tersebut yang dipilih menjadi syarikah ibadah haji 2026 mendatang.

“Jadi yang begini-begini ini harus terbuka, tidak bisa kerena dia itu mempunyai prerogatif untuk menyelenggarakan haji seenaknya sendiri. Minimal harus pakai nalar lah membuat kebijakan-kebijakan itu,” tandas mantan politikus Partai Kebangkinan Bangsa (PKB) itu. 

Lebih lanjut, Hikam kemudian mendorong masyarakat membawa persoalan dipilihnya dua syarikah haji tersebut kepada lembaga-lembaga publik, seperti DPR, organisasi masyarakat sipil dan partai politik, yang memiliki relevansi dengan masalah manajemen haji. 
 
“Bahwa secara nalar manajemen begitu itu tidak bisa diterima. Tergantung bagaimana reaksi DPR nanti, ormas sipil, yang penting masyarakat harus terbuka bisa menyampaikan keluhan-keluhannya. Kalau tidak maka walaupun mau dibuka segala macam lembaga haji, dibuat kementerian ini kementerian itu, itu kayaknya memperpanjang masalah saja,” bebernya. 

Hikam kemudian berharap pelayanan dan manajemen haji dikelola secara profesional, terbuka dan transparan. 

“Jangan sampai kebijakan pelayanan rukun Islam kelima tersebut untuk mengakomodir kepentingan politik dari ormas-ormas tertentu,” tegas dia. 

Hal itu dianggap Hikam akan semakin memperpanjang masalah pelayanan haji pada 2026 mendatang. 

“Apakah dua perusahaan yang diterima itu betul-betul bersih atau ada terjadi permain-permainan. Harus terbuka dari kemungkinan-kemungkinan, apalagi setelah terjadinya Pansus haji itu kan. Itu kan ketahuan bahwa di sana-sini ada berbagai kebocoran. Kebocoran itu antara lain juga dalam soal pemilihan partner,” pungkas Menteri Negara Riset dan Teknologi pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut. 

Untuk diketahui, Kemenhaj sudah memilih dua syarikah haji 2026. Dua syarikah tersebut adalah adalah Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest. Sementara kuota haji Indonesia pada 2026 mencapai 221 ribu jemaah. Jumlah tersebut terdiri dari kuota haji reguler 203 ribu jemaah lebih dan kuota haji khusus mencapai 17 ribu lebih jemaah.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya