Berita

Fitur BI Fast di aplikasi BCA. (Foto: RMOL)

Bisnis

Perlindungan Konsumen BI Fast Lemah, Hati-Hati!

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 16:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peran multifungsi Bank Indonesia (BI) dalam layanan BI Fast masih memiliki kelemahan, terutama dalam aspek perlindungan konsumen.

"BI ikut mengawasi layanan BI Fast sebagai regulator. Namun sayangnya, perlindungan konsumennya nol besar. Karena itu, perlu melibatkan Kemenkeu sebagai lembaga yang nantinya dapat memberi perlindungan terhadap BI Fast di setiap layanan bank,” kata Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri di Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Ia menilai peran BI dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dirancang untuk transfer dana secara real-time ini juga melemahkan perlindungan konsumen.


"Kalau kita bandingkan dengan sistem di AS, selain Dewan Gubernur Federal Reserve, ada juga lembaga lain yang terlibat dalam pengawasan dan regulasi layanan pembayaran cepat di AS," ujarnya.

Di AS, kata dia, keberadaan Biro Perlindungan Keuangan Konsumen atau Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) sangat penting. Bersama Departemen Keuangan AS, kedua lembaga itu memastikan layanan pembayaran cepat mematuhi aturan dan melindungi kepentingan konsumen.

"Sementara Indonesia belum memiliki lembaga seperti CFPB yang memastikan konsumen diperlakukan adil oleh bank, pemberi pinjaman, dan institusi keuangan lainnya," jelasnya.

CFPB bertanggung jawab melindungi konsumen dari praktik tidak adil, menyesatkan, atau penyalahgunaan dalam produk dan layanan keuangan, termasuk layanan pembayaran cepat. Lembaga ini juga memberikan edukasi keuangan kepada publik, menampung pengaduan, serta menegakkan hukum perlindungan konsumen.

Sejak didirikan, CFPB menjadi pemain kunci reformasi sektor keuangan, dengan tujuan mencegah krisis serupa di masa depan dan melindungi konsumen keuangan Amerika.

Lembaga pengawas netral seperti CFPB dan Departemen Keuangan AS ini terbukti mampu memberikan penilaian objektif tanpa dipengaruhi kepentingan industri keuangan.

"Belajar dari AS, kekurangan utama BI Fast di Indonesia adalah belum adanya CFPB dan tidak dilibatkannya Kemenkeu dalam perlindungan konsumen,” tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya