Berita

Fitur BI Fast di aplikasi BCA. (Foto: RMOL)

Bisnis

Perlindungan Konsumen BI Fast Lemah, Hati-Hati!

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 16:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peran multifungsi Bank Indonesia (BI) dalam layanan BI Fast masih memiliki kelemahan, terutama dalam aspek perlindungan konsumen.

"BI ikut mengawasi layanan BI Fast sebagai regulator. Namun sayangnya, perlindungan konsumennya nol besar. Karena itu, perlu melibatkan Kemenkeu sebagai lembaga yang nantinya dapat memberi perlindungan terhadap BI Fast di setiap layanan bank,” kata Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri di Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Ia menilai peran BI dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dirancang untuk transfer dana secara real-time ini juga melemahkan perlindungan konsumen.


"Kalau kita bandingkan dengan sistem di AS, selain Dewan Gubernur Federal Reserve, ada juga lembaga lain yang terlibat dalam pengawasan dan regulasi layanan pembayaran cepat di AS," ujarnya.

Di AS, kata dia, keberadaan Biro Perlindungan Keuangan Konsumen atau Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) sangat penting. Bersama Departemen Keuangan AS, kedua lembaga itu memastikan layanan pembayaran cepat mematuhi aturan dan melindungi kepentingan konsumen.

"Sementara Indonesia belum memiliki lembaga seperti CFPB yang memastikan konsumen diperlakukan adil oleh bank, pemberi pinjaman, dan institusi keuangan lainnya," jelasnya.

CFPB bertanggung jawab melindungi konsumen dari praktik tidak adil, menyesatkan, atau penyalahgunaan dalam produk dan layanan keuangan, termasuk layanan pembayaran cepat. Lembaga ini juga memberikan edukasi keuangan kepada publik, menampung pengaduan, serta menegakkan hukum perlindungan konsumen.

Sejak didirikan, CFPB menjadi pemain kunci reformasi sektor keuangan, dengan tujuan mencegah krisis serupa di masa depan dan melindungi konsumen keuangan Amerika.

Lembaga pengawas netral seperti CFPB dan Departemen Keuangan AS ini terbukti mampu memberikan penilaian objektif tanpa dipengaruhi kepentingan industri keuangan.

"Belajar dari AS, kekurangan utama BI Fast di Indonesia adalah belum adanya CFPB dan tidak dilibatkannya Kemenkeu dalam perlindungan konsumen,” tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya