Berita

Fitur BI Fast di aplikasi BCA. (Foto: RMOL)

Bisnis

Perlindungan Konsumen BI Fast Lemah, Hati-Hati!

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 16:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peran multifungsi Bank Indonesia (BI) dalam layanan BI Fast masih memiliki kelemahan, terutama dalam aspek perlindungan konsumen.

"BI ikut mengawasi layanan BI Fast sebagai regulator. Namun sayangnya, perlindungan konsumennya nol besar. Karena itu, perlu melibatkan Kemenkeu sebagai lembaga yang nantinya dapat memberi perlindungan terhadap BI Fast di setiap layanan bank,” kata Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri di Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Ia menilai peran BI dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dirancang untuk transfer dana secara real-time ini juga melemahkan perlindungan konsumen.


"Kalau kita bandingkan dengan sistem di AS, selain Dewan Gubernur Federal Reserve, ada juga lembaga lain yang terlibat dalam pengawasan dan regulasi layanan pembayaran cepat di AS," ujarnya.

Di AS, kata dia, keberadaan Biro Perlindungan Keuangan Konsumen atau Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) sangat penting. Bersama Departemen Keuangan AS, kedua lembaga itu memastikan layanan pembayaran cepat mematuhi aturan dan melindungi kepentingan konsumen.

"Sementara Indonesia belum memiliki lembaga seperti CFPB yang memastikan konsumen diperlakukan adil oleh bank, pemberi pinjaman, dan institusi keuangan lainnya," jelasnya.

CFPB bertanggung jawab melindungi konsumen dari praktik tidak adil, menyesatkan, atau penyalahgunaan dalam produk dan layanan keuangan, termasuk layanan pembayaran cepat. Lembaga ini juga memberikan edukasi keuangan kepada publik, menampung pengaduan, serta menegakkan hukum perlindungan konsumen.

Sejak didirikan, CFPB menjadi pemain kunci reformasi sektor keuangan, dengan tujuan mencegah krisis serupa di masa depan dan melindungi konsumen keuangan Amerika.

Lembaga pengawas netral seperti CFPB dan Departemen Keuangan AS ini terbukti mampu memberikan penilaian objektif tanpa dipengaruhi kepentingan industri keuangan.

"Belajar dari AS, kekurangan utama BI Fast di Indonesia adalah belum adanya CFPB dan tidak dilibatkannya Kemenkeu dalam perlindungan konsumen,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya