Berita

Penandatangan kontrak pembangunan prasarana dan sarana perkantoran lembaga Legislatif dan Yudikatif di Kantor Otorita IKN, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) pada Jumat, 31 Oktober 2025. (Foto: Humas OIKN)

Nusantara

IKN Resmi Teken Kontrak Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 16:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kontrak pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah resmi ditandatangani. 

Penandatanganan kontrak dilaksanakan di Kantor Otorita IKN, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menjelaskan, kontrak yang ditandatangani meliputi pembangunan jalan dan Multi Utility Tunnel (MUT), mekanikal elektrikal, jalur pedestrian dan pesepeda, jembatan pelengkung, box culvert, serta dinding penahan tanah.


"Untuk Paket Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif, nilai kontrak mencapai Rp1,9 triliun, total panjang 6,418 kilometer dengan masa pelaksanaan pembangunan Oktober 2025 hingga Desember 2027," urai Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Selain itu, juga terdapat Paket Pembangunan Jalan Kawasan Pendukung KIPP 1A dengan nilai kontrak sebesar Rp1,1 triliun, total panjang 5,399 kilometer dikerjakan mulai Oktober 2025 hingga November 2027.

Sementara itu, lanjut dia, untuk dukungan manajemen pembangunan turut ditandatangani kontrak Manajemen Konstruksi Induk senilai Rp8,5 miliar. 

Hal itu mencakup perencanaan dan harmonisasi desain pembangunan, keterpaduan pelaksanaan, serta pengelolaan indikator kinerja untuk memastikan proyek berjalan efektif, efisien, terintegrasi dan sesuai prinsip keberlanjutan.

"Ada tiga hal yang saya tegaskan untuk diperhatikan yaitu kualitas, estetika, dan keberlanjutan lingkungan. Saya tinggal di sini, saya bisa supervisi setiap saat. Saya tegaskan bahwa seluruh penyedia jasa harus memenuhi tiga hal tersebut,” ujar Basuki.

Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu memastikan, pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif memperkuat peran IKN sebagai pusat pemerintahan nasional  sekaligus mendorong minat investasi dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.

"Dengan ditandatanganinya tiga paket ini, pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN resmi bergulir. Langkah ini memperkuat komitmen Otorita IKN dalam mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya