Berita

Penandatangan kontrak pembangunan prasarana dan sarana perkantoran lembaga Legislatif dan Yudikatif di Kantor Otorita IKN, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) pada Jumat, 31 Oktober 2025. (Foto: Humas OIKN)

Nusantara

IKN Resmi Teken Kontrak Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 16:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kontrak pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah resmi ditandatangani. 

Penandatanganan kontrak dilaksanakan di Kantor Otorita IKN, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menjelaskan, kontrak yang ditandatangani meliputi pembangunan jalan dan Multi Utility Tunnel (MUT), mekanikal elektrikal, jalur pedestrian dan pesepeda, jembatan pelengkung, box culvert, serta dinding penahan tanah.


"Untuk Paket Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif, nilai kontrak mencapai Rp1,9 triliun, total panjang 6,418 kilometer dengan masa pelaksanaan pembangunan Oktober 2025 hingga Desember 2027," urai Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Selain itu, juga terdapat Paket Pembangunan Jalan Kawasan Pendukung KIPP 1A dengan nilai kontrak sebesar Rp1,1 triliun, total panjang 5,399 kilometer dikerjakan mulai Oktober 2025 hingga November 2027.

Sementara itu, lanjut dia, untuk dukungan manajemen pembangunan turut ditandatangani kontrak Manajemen Konstruksi Induk senilai Rp8,5 miliar. 

Hal itu mencakup perencanaan dan harmonisasi desain pembangunan, keterpaduan pelaksanaan, serta pengelolaan indikator kinerja untuk memastikan proyek berjalan efektif, efisien, terintegrasi dan sesuai prinsip keberlanjutan.

"Ada tiga hal yang saya tegaskan untuk diperhatikan yaitu kualitas, estetika, dan keberlanjutan lingkungan. Saya tinggal di sini, saya bisa supervisi setiap saat. Saya tegaskan bahwa seluruh penyedia jasa harus memenuhi tiga hal tersebut,” ujar Basuki.

Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu memastikan, pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif memperkuat peran IKN sebagai pusat pemerintahan nasional  sekaligus mendorong minat investasi dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.

"Dengan ditandatanganinya tiga paket ini, pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN resmi bergulir. Langkah ini memperkuat komitmen Otorita IKN dalam mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028," pungkasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya