Berita

Salmon Sihite (keempat dari kiri depan) foto bersama civitas akademika UTA' 45 usai sidang promosi doktor ilmu hukum. (Foto: UTA' 45)

Nusantara

Salmon Sihite Angkat Disertasi Perlindungan Hukum HGB Badan Hukum yang Telah Pailit

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 15:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Jakarta kembali menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum dengan promovendus Salmon Sihite, yang mempertahankan disertasinya berjudul “Pendaftaran Hak Prioritas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Tercatat atas Nama Badan Hukum yang Telah Pailit.”

Dalam paparannya, Salmon Sihite menyoroti persoalan hukum yang timbul ketika Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar atas nama badan hukum telah berakhir, sementara badan hukum tersebut dinyatakan pailit. Kondisi ini menimbulkan permasalahan serius terutama bagi masyarakat kecil yang telah memperoleh peralihan hak atas bidang tanah dari perusahaan yang kemudian pailit.

“Bagaimana perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat yang telah membeli atau memperoleh hak atas tanah tersebut? Karena setelah perusahaan pailit, semua asetnya masuk dalam budel pailit dan menjadi tanggung jawab kurator,” ujar Salmon Sihite dalam sesi wawancara usai sidang promosi, Senin 3 November 2025.


Ia menegaskan pentingnya adanya aturan khusus mengenai hak prioritas yang muncul setelah berakhirnya hak atas tanah, seperti HGB, HGU, maupun HPK. Menurutnya, selama ini belum ada batas waktu dan mekanisme pendaftaran hak prioritas yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Hak prioritas ini harus dilindungi dan diatur dalam undang-undang khusus. Masyarakat harus mendapat kepastian hukum dan keadilan sebagaimana tujuan utama hukum itu sendiri,” tegasnya.

Salmon juga mendorong sivitas akademika UTA’45 Jakarta, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum, untuk ikut aktif mengkaji dan mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait hak-hak atas tanah yang telah berakhir masa berlakunya.

“Mari kita bersama-sama mendorong terbentuknya undang-undang khusus untuk perlindungan hukum masyarakat, terutama dalam konteks hak prioritas atas tanah,” ajaknya.

Sidang promosi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, dewan penguji, keluarga besar promovendus, serta rekan-rekan akademisi Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta. Prosesi berlangsung khidmat di Aula Utama Kampus UTA’45 Jakarta dengan suasana akademik yang hangat.

Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta merupakan salah satu program unggulan yang berfokus pada pengembangan keilmuan hukum berbasis keadilan sosial, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Program ini terus berkomitmen mencetak akademisi dan praktisi hukum yang berintegritas, visioner, serta responsif terhadap dinamika hukum nasional.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya