Berita

Salmon Sihite (keempat dari kiri depan) foto bersama civitas akademika UTA' 45 usai sidang promosi doktor ilmu hukum. (Foto: UTA' 45)

Nusantara

Salmon Sihite Angkat Disertasi Perlindungan Hukum HGB Badan Hukum yang Telah Pailit

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 15:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Jakarta kembali menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum dengan promovendus Salmon Sihite, yang mempertahankan disertasinya berjudul “Pendaftaran Hak Prioritas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Tercatat atas Nama Badan Hukum yang Telah Pailit.”

Dalam paparannya, Salmon Sihite menyoroti persoalan hukum yang timbul ketika Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar atas nama badan hukum telah berakhir, sementara badan hukum tersebut dinyatakan pailit. Kondisi ini menimbulkan permasalahan serius terutama bagi masyarakat kecil yang telah memperoleh peralihan hak atas bidang tanah dari perusahaan yang kemudian pailit.

“Bagaimana perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat yang telah membeli atau memperoleh hak atas tanah tersebut? Karena setelah perusahaan pailit, semua asetnya masuk dalam budel pailit dan menjadi tanggung jawab kurator,” ujar Salmon Sihite dalam sesi wawancara usai sidang promosi, Senin 3 November 2025.


Ia menegaskan pentingnya adanya aturan khusus mengenai hak prioritas yang muncul setelah berakhirnya hak atas tanah, seperti HGB, HGU, maupun HPK. Menurutnya, selama ini belum ada batas waktu dan mekanisme pendaftaran hak prioritas yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Hak prioritas ini harus dilindungi dan diatur dalam undang-undang khusus. Masyarakat harus mendapat kepastian hukum dan keadilan sebagaimana tujuan utama hukum itu sendiri,” tegasnya.

Salmon juga mendorong sivitas akademika UTA’45 Jakarta, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum, untuk ikut aktif mengkaji dan mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait hak-hak atas tanah yang telah berakhir masa berlakunya.

“Mari kita bersama-sama mendorong terbentuknya undang-undang khusus untuk perlindungan hukum masyarakat, terutama dalam konteks hak prioritas atas tanah,” ajaknya.

Sidang promosi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, dewan penguji, keluarga besar promovendus, serta rekan-rekan akademisi Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta. Prosesi berlangsung khidmat di Aula Utama Kampus UTA’45 Jakarta dengan suasana akademik yang hangat.

Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta merupakan salah satu program unggulan yang berfokus pada pengembangan keilmuan hukum berbasis keadilan sosial, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Program ini terus berkomitmen mencetak akademisi dan praktisi hukum yang berintegritas, visioner, serta responsif terhadap dinamika hukum nasional.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya