Berita

Salmon Sihite (keempat dari kiri depan) foto bersama civitas akademika UTA' 45 usai sidang promosi doktor ilmu hukum. (Foto: UTA' 45)

Nusantara

Salmon Sihite Angkat Disertasi Perlindungan Hukum HGB Badan Hukum yang Telah Pailit

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 15:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Jakarta kembali menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum dengan promovendus Salmon Sihite, yang mempertahankan disertasinya berjudul “Pendaftaran Hak Prioritas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Tercatat atas Nama Badan Hukum yang Telah Pailit.”

Dalam paparannya, Salmon Sihite menyoroti persoalan hukum yang timbul ketika Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar atas nama badan hukum telah berakhir, sementara badan hukum tersebut dinyatakan pailit. Kondisi ini menimbulkan permasalahan serius terutama bagi masyarakat kecil yang telah memperoleh peralihan hak atas bidang tanah dari perusahaan yang kemudian pailit.

“Bagaimana perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat yang telah membeli atau memperoleh hak atas tanah tersebut? Karena setelah perusahaan pailit, semua asetnya masuk dalam budel pailit dan menjadi tanggung jawab kurator,” ujar Salmon Sihite dalam sesi wawancara usai sidang promosi, Senin 3 November 2025.


Ia menegaskan pentingnya adanya aturan khusus mengenai hak prioritas yang muncul setelah berakhirnya hak atas tanah, seperti HGB, HGU, maupun HPK. Menurutnya, selama ini belum ada batas waktu dan mekanisme pendaftaran hak prioritas yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Hak prioritas ini harus dilindungi dan diatur dalam undang-undang khusus. Masyarakat harus mendapat kepastian hukum dan keadilan sebagaimana tujuan utama hukum itu sendiri,” tegasnya.

Salmon juga mendorong sivitas akademika UTA’45 Jakarta, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum, untuk ikut aktif mengkaji dan mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait hak-hak atas tanah yang telah berakhir masa berlakunya.

“Mari kita bersama-sama mendorong terbentuknya undang-undang khusus untuk perlindungan hukum masyarakat, terutama dalam konteks hak prioritas atas tanah,” ajaknya.

Sidang promosi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, dewan penguji, keluarga besar promovendus, serta rekan-rekan akademisi Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta. Prosesi berlangsung khidmat di Aula Utama Kampus UTA’45 Jakarta dengan suasana akademik yang hangat.

Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta merupakan salah satu program unggulan yang berfokus pada pengembangan keilmuan hukum berbasis keadilan sosial, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Program ini terus berkomitmen mencetak akademisi dan praktisi hukum yang berintegritas, visioner, serta responsif terhadap dinamika hukum nasional.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya