Berita

Salmon Sihite (keempat dari kiri depan) foto bersama civitas akademika UTA' 45 usai sidang promosi doktor ilmu hukum. (Foto: UTA' 45)

Nusantara

Salmon Sihite Angkat Disertasi Perlindungan Hukum HGB Badan Hukum yang Telah Pailit

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 15:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Jakarta kembali menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum dengan promovendus Salmon Sihite, yang mempertahankan disertasinya berjudul “Pendaftaran Hak Prioritas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Tercatat atas Nama Badan Hukum yang Telah Pailit.”

Dalam paparannya, Salmon Sihite menyoroti persoalan hukum yang timbul ketika Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar atas nama badan hukum telah berakhir, sementara badan hukum tersebut dinyatakan pailit. Kondisi ini menimbulkan permasalahan serius terutama bagi masyarakat kecil yang telah memperoleh peralihan hak atas bidang tanah dari perusahaan yang kemudian pailit.

“Bagaimana perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat yang telah membeli atau memperoleh hak atas tanah tersebut? Karena setelah perusahaan pailit, semua asetnya masuk dalam budel pailit dan menjadi tanggung jawab kurator,” ujar Salmon Sihite dalam sesi wawancara usai sidang promosi, Senin 3 November 2025.


Ia menegaskan pentingnya adanya aturan khusus mengenai hak prioritas yang muncul setelah berakhirnya hak atas tanah, seperti HGB, HGU, maupun HPK. Menurutnya, selama ini belum ada batas waktu dan mekanisme pendaftaran hak prioritas yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Hak prioritas ini harus dilindungi dan diatur dalam undang-undang khusus. Masyarakat harus mendapat kepastian hukum dan keadilan sebagaimana tujuan utama hukum itu sendiri,” tegasnya.

Salmon juga mendorong sivitas akademika UTA’45 Jakarta, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum, untuk ikut aktif mengkaji dan mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait hak-hak atas tanah yang telah berakhir masa berlakunya.

“Mari kita bersama-sama mendorong terbentuknya undang-undang khusus untuk perlindungan hukum masyarakat, terutama dalam konteks hak prioritas atas tanah,” ajaknya.

Sidang promosi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, dewan penguji, keluarga besar promovendus, serta rekan-rekan akademisi Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta. Prosesi berlangsung khidmat di Aula Utama Kampus UTA’45 Jakarta dengan suasana akademik yang hangat.

Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta merupakan salah satu program unggulan yang berfokus pada pengembangan keilmuan hukum berbasis keadilan sosial, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Program ini terus berkomitmen mencetak akademisi dan praktisi hukum yang berintegritas, visioner, serta responsif terhadap dinamika hukum nasional.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya