Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

Hapus Buku-Hapus Tagih jadi Langkah Strategis Pulihkan Akses Kredit dan Dorong Ekonomi

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 13:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah memperpanjang kebijakan penghapusan kredit macet, baik melalui hapus buku maupun hapus tagih, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. 

Kebijakan tersebut, yang masa berlakunya berakhir pada 5 Mei 2025, dinilai berperan penting dalam memulihkan daya dorong ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa langkah hapus buku dan hapus tagih bukan sekadar penyelesaian administratif, melainkan instrumen pemulihan ekonomi. Melalui kebijakan ini, perbankan dapat membersihkan portofolio kredit macet sehingga lebih leluasa menyalurkan pembiayaan baru ke sektor produktif, khususnya UMKM.


“Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah agar kebijakan ini dapat diperpanjang dan disesuaikan, supaya bank dapat lebih efektif menerapkannya sesuai dengan arah kebijakan nasional,” ujar Mahendra di Jakarta, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 3 November 2025

Menurut Mahendra, penghapusan piutang macet dapat membuka kembali akses permodalan bagi pelaku usaha kecil yang sebelumnya tersisih akibat catatan buruk kredit. Saat debitur yang gagal bayar dihapus secara resmi dari pembukuan bank, mereka tidak lagi tercatat sebagai debitur bermasalah dan bisa kembali mengakses pembiayaan.

“Kebijakan ini mampu menghidupkan kembali sektor riil yang menjadi tulang punggung ekonomi. UMKM yang sempat terhenti usahanya bisa bangkit karena kembali memiliki akses ke sistem keuangan,” jelasnya.

Mahendra menilai, meskipun kinerja pembiayaan UMKM masih belum sepenuhnya pulih, tanda-tanda perbaikan mulai terlihat. Ia menekankan perlunya dukungan kebijakan lanjutan agar momentum pemulihan ekonomi tetap terjaga. Di sisi lain, kebijakan hapus buku dan hapus tagih juga memberikan ruang perbaikan bagi perbankan. Banyak bank, terutama anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), masih menanggung kredit macet lama yang menekan rasio kualitas aset.

Dengan perpanjangan kebijakan, bank dapat melakukan restrukturisasi internal dan memperbaiki kemampuan intermediasi tanpa harus terbebani catatan kredit macet yang sulit tertagih.

“Pemulihan kinerja pembiayaan bank akan lebih cepat bila piutang bermasalah dapat diselesaikan lewat mekanisme hapus buku dan hapus tagih,” tambah Mahendra.

Kebijakan ini dinilai memiliki efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain memperbaiki kesehatan bank, penghapusan piutang macet juga memperluas basis debitur potensial, meningkatkan daya beli pelaku usaha, dan pada akhirnya mendorong aktivitas produksi di berbagai sektor.

Mahendra menilai keberlanjutan kebijakan tersebut akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik. “Dengan sistem keuangan yang lebih sehat, kemampuan bank menyalurkan kredit ke sektor produktif akan meningkat, dan itu berarti dorongan langsung bagi ekonomi nasional,” ujarnya. 

OJK berharap, pemerintah dapat segera meninjau dan memperpanjang masa berlaku PP 47/2024, agar manfaat kebijakan tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya