Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

10 Saksi Kasus Korupsi CSR BI dan OJK Jalani Pemeriksaan

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 13:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kepada wartawan di Jakarta bahwa pemeriksaan berlangsung siang ini, Senin, 3 November 2025. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota," terangnya. 

Budi juga menyebut sepuluh orang saksi yang diperiksa adalah; Panji Hadiwiguno selaku wiraswasta, Cendraningsih Rahayu Wibisono selaku Notaris/PPAT, Fitria Handayani selaku wiraswasta, Slamet Riyadi selaku wiraswasta, dan Abizar Bagas Patriama selaku wiraswasta.


Selanjutnya, Rachmat Subrata selaku wiraswasta, Rahmat Hidayat selaku swasta, Hendi Sutresna selaku swasta, Bintang Irianto selaku swasta, dan Mohamad Nasir selaku swasta.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat dua anggota DPR periode 2019?"2024, yakni Heri Gunawan (Hergun) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Dugaan perkara berpusat pada penyalahgunaan dana CSR dan bantuan sosial yang disalurkan melalui yayasan yang dikelola masing-masing tersangka.

Dalam perkaranya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal bantuan sosial ke BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR melalui yayasan yang mereka kelola.

Dalam penyelidikian, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial. Keduanya  diduga menyalahgunakan dana CSR dan bantuan sosial yang disalurkan melalui yayasan masing-masing. 

Heri Gunawan menerima sekitar Rp15,86 miliar, sedangkan Satori menerima Rp12,52 miliar. Dana ini diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito.

KPK masih menelusuri aliran dana untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya