Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

10 Saksi Kasus Korupsi CSR BI dan OJK Jalani Pemeriksaan

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 13:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kepada wartawan di Jakarta bahwa pemeriksaan berlangsung siang ini, Senin, 3 November 2025. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota," terangnya. 

Budi juga menyebut sepuluh orang saksi yang diperiksa adalah; Panji Hadiwiguno selaku wiraswasta, Cendraningsih Rahayu Wibisono selaku Notaris/PPAT, Fitria Handayani selaku wiraswasta, Slamet Riyadi selaku wiraswasta, dan Abizar Bagas Patriama selaku wiraswasta.


Selanjutnya, Rachmat Subrata selaku wiraswasta, Rahmat Hidayat selaku swasta, Hendi Sutresna selaku swasta, Bintang Irianto selaku swasta, dan Mohamad Nasir selaku swasta.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat dua anggota DPR periode 2019?"2024, yakni Heri Gunawan (Hergun) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Dugaan perkara berpusat pada penyalahgunaan dana CSR dan bantuan sosial yang disalurkan melalui yayasan yang dikelola masing-masing tersangka.

Dalam perkaranya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal bantuan sosial ke BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR melalui yayasan yang mereka kelola.

Dalam penyelidikian, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial. Keduanya  diduga menyalahgunakan dana CSR dan bantuan sosial yang disalurkan melalui yayasan masing-masing. 

Heri Gunawan menerima sekitar Rp15,86 miliar, sedangkan Satori menerima Rp12,52 miliar. Dana ini diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito.

KPK masih menelusuri aliran dana untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Vatikan Tolak Gabung Board of Peace, Ingin Konflik Palestina Diselesaikan PBB

Rabu, 18 Februari 2026 | 16:18

Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Perabot dan Ekonomi hingga Rp8 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:56

KPK Panggil Petinggi PT Niogayo Bisnis Konsultan terkait Suap Pajak

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:36

Pemeriksaan Mantan Menhub Budi Karya di KPK Dijadwal Ulang

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:24

Pajak: Gelombang Protes dan Adaptasi Kebijakan Pusat

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:20

Tujuh Jukir Liar di Pasar Tanah Abang Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:17

Tiga Bos Swasta di Kasus Korupsi Proyek Kantor Pemkab Lamongan Dipanggil KPK

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:15

Sambut Ramadan, Prabowo Sedekah 1.455 Sapi untuk Tradisi Meugang Aceh

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:07

Sembako Diaspora Malaysia untuk Warga Aceh Tertahan di Bea Cukai

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:02

85 Negara Anggota PBB Kecam Upaya Israel Ubah Status Tanah Tepi Barat

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:54

Selengkapnya