Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

10 Saksi Kasus Korupsi CSR BI dan OJK Jalani Pemeriksaan

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 13:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kepada wartawan di Jakarta bahwa pemeriksaan berlangsung siang ini, Senin, 3 November 2025. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota," terangnya. 

Budi juga menyebut sepuluh orang saksi yang diperiksa adalah; Panji Hadiwiguno selaku wiraswasta, Cendraningsih Rahayu Wibisono selaku Notaris/PPAT, Fitria Handayani selaku wiraswasta, Slamet Riyadi selaku wiraswasta, dan Abizar Bagas Patriama selaku wiraswasta.


Selanjutnya, Rachmat Subrata selaku wiraswasta, Rahmat Hidayat selaku swasta, Hendi Sutresna selaku swasta, Bintang Irianto selaku swasta, dan Mohamad Nasir selaku swasta.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat dua anggota DPR periode 2019?"2024, yakni Heri Gunawan (Hergun) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Dugaan perkara berpusat pada penyalahgunaan dana CSR dan bantuan sosial yang disalurkan melalui yayasan yang dikelola masing-masing tersangka.

Dalam perkaranya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal bantuan sosial ke BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR melalui yayasan yang mereka kelola.

Dalam penyelidikian, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial. Keduanya  diduga menyalahgunakan dana CSR dan bantuan sosial yang disalurkan melalui yayasan masing-masing. 

Heri Gunawan menerima sekitar Rp15,86 miliar, sedangkan Satori menerima Rp12,52 miliar. Dana ini diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito.

KPK masih menelusuri aliran dana untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya