Berita

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini (Dokumen Amelia)

Politik

Legislator NasDem Apresiasi Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di DPR

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 09:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait ketentuan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI patut diapresiasi. 

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI, termasuk komisi, badan legislasi, badan anggaran, dan BKSAP.

Menurut Amelia, putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi perempuan, tetapi langkah penting menuju demokrasi yang lebih setara dan berkeadilan. Selama ini, perempuan kerap ditempatkan hanya pada isu sosial atau kegiatan seremonial, padahal kepemimpinan mereka juga dibutuhkan di bidang strategis seperti ekonomi, pertahanan, diplomasi, dan transformasi digital.


"Ini adalah penegasan bahwa perempuan bukan pelengkap demokrasi, melainkan bagian utuh dari proses pengambilan keputusan politik di negeri ini," kata Amelia Anggraini, kepada wartawan di Jakarta,  Senin 3 November 2025. 

Sebagai Anggota Komisi I DPR yang setiap hari berhadapan dengan isu-isu keamanan, diplomasi, dan kedaulatan digital, Amelia tahu betul bahwa perempuan memiliki sensitivitas dan kecermatan yang dibutuhkan untuk membaca arah kebijakan nasional dan global.

"Putusan MK hari ini menjadi dasar hukum yang kuat agar perempuan di DPR dapat hadir dan berperan di seluruh ruang strategis kebijakan publik," katanya.

Ia menekankan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar angka, tapi perubahan kultur politik, perempuan harus menjadi subjek dalam merancang dan menentukan arah kebijakan.

Amelia juga mendorong seluruh fraksi DPR menyesuaikan tata tertib internal agar komposisi AKD mencerminkan pemerataan yang adil. Menurutnya, keadilan representasi lahir dari komitmen institusional. 

Putusan MK ini merupakan hasil gugatan yang diajukan Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini, tercantum dalam Nomor 169/PUU-XXII/2024. Dengan keputusan ini, DPR diharapkan menjadi lebih inklusif, manusiawi, dan berjiwa perempuan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya