Berita

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini (Dokumen Amelia)

Politik

Legislator NasDem Apresiasi Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di DPR

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 09:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait ketentuan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI patut diapresiasi. 

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI, termasuk komisi, badan legislasi, badan anggaran, dan BKSAP.

Menurut Amelia, putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi perempuan, tetapi langkah penting menuju demokrasi yang lebih setara dan berkeadilan. Selama ini, perempuan kerap ditempatkan hanya pada isu sosial atau kegiatan seremonial, padahal kepemimpinan mereka juga dibutuhkan di bidang strategis seperti ekonomi, pertahanan, diplomasi, dan transformasi digital.


"Ini adalah penegasan bahwa perempuan bukan pelengkap demokrasi, melainkan bagian utuh dari proses pengambilan keputusan politik di negeri ini," kata Amelia Anggraini, kepada wartawan di Jakarta,  Senin 3 November 2025. 

Sebagai Anggota Komisi I DPR yang setiap hari berhadapan dengan isu-isu keamanan, diplomasi, dan kedaulatan digital, Amelia tahu betul bahwa perempuan memiliki sensitivitas dan kecermatan yang dibutuhkan untuk membaca arah kebijakan nasional dan global.

"Putusan MK hari ini menjadi dasar hukum yang kuat agar perempuan di DPR dapat hadir dan berperan di seluruh ruang strategis kebijakan publik," katanya.

Ia menekankan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar angka, tapi perubahan kultur politik, perempuan harus menjadi subjek dalam merancang dan menentukan arah kebijakan.

Amelia juga mendorong seluruh fraksi DPR menyesuaikan tata tertib internal agar komposisi AKD mencerminkan pemerataan yang adil. Menurutnya, keadilan representasi lahir dari komitmen institusional. 

Putusan MK ini merupakan hasil gugatan yang diajukan Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini, tercantum dalam Nomor 169/PUU-XXII/2024. Dengan keputusan ini, DPR diharapkan menjadi lebih inklusif, manusiawi, dan berjiwa perempuan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya