Berita

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini (Dokumen Amelia)

Politik

Legislator NasDem Apresiasi Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di DPR

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 09:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait ketentuan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI patut diapresiasi. 

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI, termasuk komisi, badan legislasi, badan anggaran, dan BKSAP.

Menurut Amelia, putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi perempuan, tetapi langkah penting menuju demokrasi yang lebih setara dan berkeadilan. Selama ini, perempuan kerap ditempatkan hanya pada isu sosial atau kegiatan seremonial, padahal kepemimpinan mereka juga dibutuhkan di bidang strategis seperti ekonomi, pertahanan, diplomasi, dan transformasi digital.


"Ini adalah penegasan bahwa perempuan bukan pelengkap demokrasi, melainkan bagian utuh dari proses pengambilan keputusan politik di negeri ini," kata Amelia Anggraini, kepada wartawan di Jakarta,  Senin 3 November 2025. 

Sebagai Anggota Komisi I DPR yang setiap hari berhadapan dengan isu-isu keamanan, diplomasi, dan kedaulatan digital, Amelia tahu betul bahwa perempuan memiliki sensitivitas dan kecermatan yang dibutuhkan untuk membaca arah kebijakan nasional dan global.

"Putusan MK hari ini menjadi dasar hukum yang kuat agar perempuan di DPR dapat hadir dan berperan di seluruh ruang strategis kebijakan publik," katanya.

Ia menekankan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar angka, tapi perubahan kultur politik, perempuan harus menjadi subjek dalam merancang dan menentukan arah kebijakan.

Amelia juga mendorong seluruh fraksi DPR menyesuaikan tata tertib internal agar komposisi AKD mencerminkan pemerataan yang adil. Menurutnya, keadilan representasi lahir dari komitmen institusional. 

Putusan MK ini merupakan hasil gugatan yang diajukan Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini, tercantum dalam Nomor 169/PUU-XXII/2024. Dengan keputusan ini, DPR diharapkan menjadi lebih inklusif, manusiawi, dan berjiwa perempuan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya