Berita

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini (Dokumen Amelia)

Politik

Legislator NasDem Apresiasi Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di DPR

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 09:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait ketentuan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI patut diapresiasi. 

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI, termasuk komisi, badan legislasi, badan anggaran, dan BKSAP.

Menurut Amelia, putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi perempuan, tetapi langkah penting menuju demokrasi yang lebih setara dan berkeadilan. Selama ini, perempuan kerap ditempatkan hanya pada isu sosial atau kegiatan seremonial, padahal kepemimpinan mereka juga dibutuhkan di bidang strategis seperti ekonomi, pertahanan, diplomasi, dan transformasi digital.


"Ini adalah penegasan bahwa perempuan bukan pelengkap demokrasi, melainkan bagian utuh dari proses pengambilan keputusan politik di negeri ini," kata Amelia Anggraini, kepada wartawan di Jakarta,  Senin 3 November 2025. 

Sebagai Anggota Komisi I DPR yang setiap hari berhadapan dengan isu-isu keamanan, diplomasi, dan kedaulatan digital, Amelia tahu betul bahwa perempuan memiliki sensitivitas dan kecermatan yang dibutuhkan untuk membaca arah kebijakan nasional dan global.

"Putusan MK hari ini menjadi dasar hukum yang kuat agar perempuan di DPR dapat hadir dan berperan di seluruh ruang strategis kebijakan publik," katanya.

Ia menekankan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar angka, tapi perubahan kultur politik, perempuan harus menjadi subjek dalam merancang dan menentukan arah kebijakan.

Amelia juga mendorong seluruh fraksi DPR menyesuaikan tata tertib internal agar komposisi AKD mencerminkan pemerataan yang adil. Menurutnya, keadilan representasi lahir dari komitmen institusional. 

Putusan MK ini merupakan hasil gugatan yang diajukan Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini, tercantum dalam Nomor 169/PUU-XXII/2024. Dengan keputusan ini, DPR diharapkan menjadi lebih inklusif, manusiawi, dan berjiwa perempuan.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya