Berita

Adies Kadir. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

Bikin Bingung, Penonaktifan Adies Kadir di DPR Belum Berjalan

SABTU, 01 NOVEMBER 2025 | 18:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pasca pernyataan Partai Golkar pada bulan September lalu yang menonaktifkan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum melakukan tindakan apapun.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Ketua Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat, Muh. Iqbal Zaelani. Menurutnya, Partai Golkar dan MKD untuk segera menuntaskan proses penonaktifan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, yang hingga kini masih tercatat aktif di parlemen meski partainya telah mengumumkan keputusan non aktif sejak 1 September 2025.

“Lambatnya tindak lanjut terhadap status Adies Kadir berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 1 November 2025.


Iqbal menegaskan, kondisi ini menjadi preseden buruk karena menimbulkan kesan bahwa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan masih bisa “berkantor” dan menikmati hak-hak keanggotaan tanpa kejelasan hukum.

“Publik bingung. Dinonaktifkan, tapi masih tercatat aktif, masih bisa hadir di kantor DPR, dan mungkin masih menerima gaji. Ini menandakan lemahnya akuntabilitas di lembaga publik,” tegas Iqbal. 

Diketahui, Adies Kadir, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR resmi dinonaktifkan oleh Partai Golkar mulai 1 September 2025. 

Langkah tersebut diambil setelah pernyataannya tentang besaran tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan dan tunjangan beras sebesar Rp12 juta per bulan memicu kemarahan publik.

Pernyataan itu dianggap tidak sensitif di tengah tekanan ekonomi masyarakat, sehingga memunculkan gelombang protes mahasiswa di sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Surabaya.

Partai Golkar melalui Sekretaris Jenderal, Sarmuji, menyatakan bahwa keputusan non aktif diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin partai dan upaya menjaga marwah politik Golkar. 

Namun hingga kini, belum ada proses resmi pemberhentian antarwaktu (PAW) yang diajukan ke DPR atau Presiden, sehingga secara hukum Adies masih tercatat sebagai anggota DPR aktif.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya