Berita

Adies Kadir. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

Bikin Bingung, Penonaktifan Adies Kadir di DPR Belum Berjalan

SABTU, 01 NOVEMBER 2025 | 18:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pasca pernyataan Partai Golkar pada bulan September lalu yang menonaktifkan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum melakukan tindakan apapun.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Ketua Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat, Muh. Iqbal Zaelani. Menurutnya, Partai Golkar dan MKD untuk segera menuntaskan proses penonaktifan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, yang hingga kini masih tercatat aktif di parlemen meski partainya telah mengumumkan keputusan non aktif sejak 1 September 2025.

“Lambatnya tindak lanjut terhadap status Adies Kadir berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 1 November 2025.


Iqbal menegaskan, kondisi ini menjadi preseden buruk karena menimbulkan kesan bahwa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan masih bisa “berkantor” dan menikmati hak-hak keanggotaan tanpa kejelasan hukum.

“Publik bingung. Dinonaktifkan, tapi masih tercatat aktif, masih bisa hadir di kantor DPR, dan mungkin masih menerima gaji. Ini menandakan lemahnya akuntabilitas di lembaga publik,” tegas Iqbal. 

Diketahui, Adies Kadir, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR resmi dinonaktifkan oleh Partai Golkar mulai 1 September 2025. 

Langkah tersebut diambil setelah pernyataannya tentang besaran tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan dan tunjangan beras sebesar Rp12 juta per bulan memicu kemarahan publik.

Pernyataan itu dianggap tidak sensitif di tengah tekanan ekonomi masyarakat, sehingga memunculkan gelombang protes mahasiswa di sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Surabaya.

Partai Golkar melalui Sekretaris Jenderal, Sarmuji, menyatakan bahwa keputusan non aktif diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin partai dan upaya menjaga marwah politik Golkar. 

Namun hingga kini, belum ada proses resmi pemberhentian antarwaktu (PAW) yang diajukan ke DPR atau Presiden, sehingga secara hukum Adies masih tercatat sebagai anggota DPR aktif.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya