Berita

Adies Kadir. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

Bikin Bingung, Penonaktifan Adies Kadir di DPR Belum Berjalan

SABTU, 01 NOVEMBER 2025 | 18:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pasca pernyataan Partai Golkar pada bulan September lalu yang menonaktifkan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum melakukan tindakan apapun.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Ketua Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat, Muh. Iqbal Zaelani. Menurutnya, Partai Golkar dan MKD untuk segera menuntaskan proses penonaktifan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, yang hingga kini masih tercatat aktif di parlemen meski partainya telah mengumumkan keputusan non aktif sejak 1 September 2025.

“Lambatnya tindak lanjut terhadap status Adies Kadir berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 1 November 2025.


Iqbal menegaskan, kondisi ini menjadi preseden buruk karena menimbulkan kesan bahwa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan masih bisa “berkantor” dan menikmati hak-hak keanggotaan tanpa kejelasan hukum.

“Publik bingung. Dinonaktifkan, tapi masih tercatat aktif, masih bisa hadir di kantor DPR, dan mungkin masih menerima gaji. Ini menandakan lemahnya akuntabilitas di lembaga publik,” tegas Iqbal. 

Diketahui, Adies Kadir, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR resmi dinonaktifkan oleh Partai Golkar mulai 1 September 2025. 

Langkah tersebut diambil setelah pernyataannya tentang besaran tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan dan tunjangan beras sebesar Rp12 juta per bulan memicu kemarahan publik.

Pernyataan itu dianggap tidak sensitif di tengah tekanan ekonomi masyarakat, sehingga memunculkan gelombang protes mahasiswa di sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Surabaya.

Partai Golkar melalui Sekretaris Jenderal, Sarmuji, menyatakan bahwa keputusan non aktif diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin partai dan upaya menjaga marwah politik Golkar. 

Namun hingga kini, belum ada proses resmi pemberhentian antarwaktu (PAW) yang diajukan ke DPR atau Presiden, sehingga secara hukum Adies masih tercatat sebagai anggota DPR aktif.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Polri Butuh Reformasi Kultural dan Tetap di Bawah Presiden

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:30

Jokowi Dianggap Stres Akibat Gejala Post-Power Syndrome

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:03

BPKH Limited Perkuat Fondasi Kedaulatan Ekonomi Haji

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:41

Inosentius Samsul Batal jadi Hakim MK Ternyata Ditugaskan ke Danantara

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:21

Polda Metro Tangkap Dua Pria Pembawa Ratusan Pil Ekstasi dari Lampung

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:03

Waketum PKB Tepis Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:40

BPKH Genjot Investasi Ekosistem Haji dan Siap jadi Pemain Global

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:15

Santunan hingga Beasiswa Diberikan untuk Keluarga Prajurit yang Gugur

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:47

Penabrak Rumah Anak Jusuf Kalla Seorang Perempuan

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:40

Purbaya Curiga Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu Diramaikan Pembenci

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Selengkapnya