Berita

Adies Kadir. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

Bikin Bingung, Penonaktifan Adies Kadir di DPR Belum Berjalan

SABTU, 01 NOVEMBER 2025 | 18:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pasca pernyataan Partai Golkar pada bulan September lalu yang menonaktifkan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum melakukan tindakan apapun.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Ketua Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat, Muh. Iqbal Zaelani. Menurutnya, Partai Golkar dan MKD untuk segera menuntaskan proses penonaktifan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, yang hingga kini masih tercatat aktif di parlemen meski partainya telah mengumumkan keputusan non aktif sejak 1 September 2025.

“Lambatnya tindak lanjut terhadap status Adies Kadir berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 1 November 2025.


Iqbal menegaskan, kondisi ini menjadi preseden buruk karena menimbulkan kesan bahwa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan masih bisa “berkantor” dan menikmati hak-hak keanggotaan tanpa kejelasan hukum.

“Publik bingung. Dinonaktifkan, tapi masih tercatat aktif, masih bisa hadir di kantor DPR, dan mungkin masih menerima gaji. Ini menandakan lemahnya akuntabilitas di lembaga publik,” tegas Iqbal. 

Diketahui, Adies Kadir, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR resmi dinonaktifkan oleh Partai Golkar mulai 1 September 2025. 

Langkah tersebut diambil setelah pernyataannya tentang besaran tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan dan tunjangan beras sebesar Rp12 juta per bulan memicu kemarahan publik.

Pernyataan itu dianggap tidak sensitif di tengah tekanan ekonomi masyarakat, sehingga memunculkan gelombang protes mahasiswa di sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Surabaya.

Partai Golkar melalui Sekretaris Jenderal, Sarmuji, menyatakan bahwa keputusan non aktif diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin partai dan upaya menjaga marwah politik Golkar. 

Namun hingga kini, belum ada proses resmi pemberhentian antarwaktu (PAW) yang diajukan ke DPR atau Presiden, sehingga secara hukum Adies masih tercatat sebagai anggota DPR aktif.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya