Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

OJK dan BI Kolaborasi Erat: Digitalisasi Rupiah dan Tokenisasi Buka Akses Investasi Ritel

SABTU, 01 NOVEMBER 2025 | 14:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mereka menjadi bagian integral dalam rencana besar Bank Indonesia (BI) untuk mengembangkan Rupiah Digital, termasuk versi stablecoin dalam negeri dan sekuritisasinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa OJK akan berkolaborasi sejak tahap awal, terlibat langsung dalam proses pengembangan dan uji coba (sandboxing) Rupiah Digital. Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa Rupiah Digital dapat berfungsi optimal, meskipun penetapan statusnya sebagai alat pembayaran sah tetap berada di tangan BI.

Saat ini, proyek Rupiah Digital, yang merupakan bagian dari inisiatif Bank Sentral, berada di fase kedua. Tahap ini akan berfokus pada simulasi nyata di sandbox OJK setelah penyusunan blueprint selesai pada tahap sebelumnya.


"Kami sudah diajak oleh Bank Indonesia sedari awal untuk bersama-sama melakukan semacam sandboxing atau pengembangan bersama dan uji cobanya untuk rencana pengembangan," jelas Hasan usai gelaran FEKDI x IFSE 2025.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, sebelumnya telah menegaskan komitmen bahwa BI tidak hanya mengembangkan Rupiah Digital, tetapi juga sekuritas digital sebagai turunannya, menggunakan underlying Surat Berharga Negara (SBN). Sekuritas digital ini disebutnya sebagai "versi stablecoin-nya nasional Indonesia."

Selain Rupiah Digital, OJK juga menyoroti keberhasilan dua proyek tokenisasi aset yang telah lulus dari sandbox mereka, yaitu tokenisasi emas dan tokenisasi SBN. Inovasi ini dinilai merevolusi investasi, menjadikannya jauh lebih inklusif bagi investor ritel.

Tokenisasi SBN (Surat Berharga Negara) denominasi valuta asing kini memungkinkan masyarakat berinvestasi mulai dari sekitar 100 Dolar AS per token. Padahal sebelumnya, investasi SBN valuta asing membutuhkan denominasi minimal yang sangat tinggi, mencapai 200 ribu Dolar AS, yang otomatis membatasi akses investor kecil. Tokenisasi ini membuka pintu kepemilikan yang lebih luas.

Tokenisasi emas berhasil menekan biaya penyimpanan. Emas fisik disimpan oleh lembaga berizin (seperti Pegadaian), dan investor cukup memperdagangkan tokennya di pasar sekunder. Emas fisik hanya perlu ditebus jika diperlukan. Proyek sandbox SBN sendiri telah merepresentasikan token senilai sekitar Rp54 miliar.

Dengan komitmen ini, BI akan memfokuskan pengembangan keuangan digital pada tiga pilar utama: perluasan inovasi, penguatan struktur industri, dan menjaga stabilitas sistem.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya