Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

OJK dan BI Kolaborasi Erat: Digitalisasi Rupiah dan Tokenisasi Buka Akses Investasi Ritel

SABTU, 01 NOVEMBER 2025 | 14:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mereka menjadi bagian integral dalam rencana besar Bank Indonesia (BI) untuk mengembangkan Rupiah Digital, termasuk versi stablecoin dalam negeri dan sekuritisasinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa OJK akan berkolaborasi sejak tahap awal, terlibat langsung dalam proses pengembangan dan uji coba (sandboxing) Rupiah Digital. Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa Rupiah Digital dapat berfungsi optimal, meskipun penetapan statusnya sebagai alat pembayaran sah tetap berada di tangan BI.

Saat ini, proyek Rupiah Digital, yang merupakan bagian dari inisiatif Bank Sentral, berada di fase kedua. Tahap ini akan berfokus pada simulasi nyata di sandbox OJK setelah penyusunan blueprint selesai pada tahap sebelumnya.


"Kami sudah diajak oleh Bank Indonesia sedari awal untuk bersama-sama melakukan semacam sandboxing atau pengembangan bersama dan uji cobanya untuk rencana pengembangan," jelas Hasan usai gelaran FEKDI x IFSE 2025.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, sebelumnya telah menegaskan komitmen bahwa BI tidak hanya mengembangkan Rupiah Digital, tetapi juga sekuritas digital sebagai turunannya, menggunakan underlying Surat Berharga Negara (SBN). Sekuritas digital ini disebutnya sebagai "versi stablecoin-nya nasional Indonesia."

Selain Rupiah Digital, OJK juga menyoroti keberhasilan dua proyek tokenisasi aset yang telah lulus dari sandbox mereka, yaitu tokenisasi emas dan tokenisasi SBN. Inovasi ini dinilai merevolusi investasi, menjadikannya jauh lebih inklusif bagi investor ritel.

Tokenisasi SBN (Surat Berharga Negara) denominasi valuta asing kini memungkinkan masyarakat berinvestasi mulai dari sekitar 100 Dolar AS per token. Padahal sebelumnya, investasi SBN valuta asing membutuhkan denominasi minimal yang sangat tinggi, mencapai 200 ribu Dolar AS, yang otomatis membatasi akses investor kecil. Tokenisasi ini membuka pintu kepemilikan yang lebih luas.

Tokenisasi emas berhasil menekan biaya penyimpanan. Emas fisik disimpan oleh lembaga berizin (seperti Pegadaian), dan investor cukup memperdagangkan tokennya di pasar sekunder. Emas fisik hanya perlu ditebus jika diperlukan. Proyek sandbox SBN sendiri telah merepresentasikan token senilai sekitar Rp54 miliar.

Dengan komitmen ini, BI akan memfokuskan pengembangan keuangan digital pada tiga pilar utama: perluasan inovasi, penguatan struktur industri, dan menjaga stabilitas sistem.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya