Berita

Ilustrasi demonstrasi di depan Kantor KPU. (Foto: RMOL)

Politik

Hak Jawab Parsadaan Harahap terhadap Berita Demo Asusila

SABTU, 01 NOVEMBER 2025 | 09:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap memberikan hak jawab terkait pemberitaan RMOL soal demonstrasi yang menuding dirinya diduga melakukan perbuatan asusila. Hak jawab disampaikan tim kuasa hukum Parsadaan Harahap, Irvan Yudha Oktara, pada 30 Oktober 2025.

Hak jawab dari Parsadaan merespons berita RMOL berjudul "Komisioner KPU Parsadaan Harahap Tersandung Isu Dugaan Asusila" yang terbit pada Selasa, 23 September 2025, pukul 23:03 WIB. Laporan tersebut mengulas unjuk rasa Gerakan Aktivis Nusantara (Geran) di depan Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Senin 22 September 2025. 

Dalam aksinya, massa membawa spanduk berisikan sejumlah tuntutan, di antaranya "Pecat Parsadaan Harahap karena diduga mengajak salah satu Anggota KPUD untuk tidur bareng di hotel". 


Pemuatan hak jawab ini merupakan pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, bahwa media teradu wajib memuat hak jawab pengadu selambat-lambatnya pada edisi setelah hak jawab diterima. 

Dalam surat keputusan penyelesaian pengaduan, Dewan Pers memberikan analisa bahwa berita tersebut memiliki nilai berita tinggi karena menyangkut kepentingan publik dan upaya pengawasan pejabat negara, serta memuat upaya konfirmasi. 

RMOL menyampaikan permohonan maaf kepada Parsadaan Harahap dan pembaca. Berikut poin keberatan Parsadaan Harahap terhadap pemberitaan tersebut:

1. Bahwa tidak pernah ada aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Jalan Imam Bonjol pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sebagaimana  yang ditulis oleh wartawan RMOL.id dalam berita yang diterbitkan, dapat kami buktikan dengan buku harian piket Jagat Saksana KPU.

2. Bahwa wartawan RMOL.id sama sekali tidak pernah melakukan upaya konfirmasi kepada Parsadaan Harahap sebelum atau setelah terbit pemberitaan tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya