Berita

Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Suspensi 52 Emiten Tak Guncang Pasar, Justru Perkuat Disiplin Bursa

JUMAT, 31 OKTOBER 2025 | 13:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keputusan tegas Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis 30 Oktober 2025 yang mensuspensi dan mendenda Rp150 juta kepada 52 perusahaan tercatat karena keterlambatan laporan keuangan, dinilai sebagai langkah positif yang memperkuat disiplin pasar modal.

Meskipun melibatkan puluhan emiten, tindakan suspensi massal ini dipastikan tidak menimbulkan gejolak signifikan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pergerakan IHSG pada periode tersebut lebih didominasi oleh sentimen makro global dan rilis kinerja emiten berkapitalisasi besar (blue chip).

Analis menilai, sanksi tegas dari BEI ini menjadi sinyal keras kepada seluruh emiten bahwa kepatuhan terhadap regulasi, terutama penyampaian Laporan Keuangan Interim, adalah harga mati. Laporan keuangan merupakan informasi fundamental yang sangat dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan.


Kepala Ekonom Bank Central Asia, David Sumual, menekankan, aksi suspensi ini adalah cara BEI untuk melindungi investor dari potensi risiko perusahaan yang tidak transparan. 

"Saya pikir justru itu baik. Kalau tidak ada alasan yang sifarnya force majeur (bencana, dll), investor tentu ingin mendapatkan informasi yang lengkap dan tepat waktu sesuai ketentuan governance penyelenggara bursa," jelas David kepada RMOL, Jumat 31 Oktober 2025. 

Dengan disuspensinya saham-saham tersebut, investor didorong untuk semakin selektif dan mengalihkan fokus investasi pada perusahaan yang memiliki fundamental kuat dan secara konsisten patuh pada aturan Bursa.

Kesimpulannya, alih-alih merusak pasar, kebijakan tegas BEI ini justru berfungsi sebagai instrumen efektif untuk menjaga kualitas dan kepercayaan, mengukuhkan komitmen Bursa terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di pasar modal Indonesia.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya