Berita

Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Suspensi 52 Emiten Tak Guncang Pasar, Justru Perkuat Disiplin Bursa

JUMAT, 31 OKTOBER 2025 | 13:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keputusan tegas Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis 30 Oktober 2025 yang mensuspensi dan mendenda Rp150 juta kepada 52 perusahaan tercatat karena keterlambatan laporan keuangan, dinilai sebagai langkah positif yang memperkuat disiplin pasar modal.

Meskipun melibatkan puluhan emiten, tindakan suspensi massal ini dipastikan tidak menimbulkan gejolak signifikan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pergerakan IHSG pada periode tersebut lebih didominasi oleh sentimen makro global dan rilis kinerja emiten berkapitalisasi besar (blue chip).

Analis menilai, sanksi tegas dari BEI ini menjadi sinyal keras kepada seluruh emiten bahwa kepatuhan terhadap regulasi, terutama penyampaian Laporan Keuangan Interim, adalah harga mati. Laporan keuangan merupakan informasi fundamental yang sangat dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan.


Kepala Ekonom Bank Central Asia, David Sumual, menekankan, aksi suspensi ini adalah cara BEI untuk melindungi investor dari potensi risiko perusahaan yang tidak transparan. 

"Saya pikir justru itu baik. Kalau tidak ada alasan yang sifarnya force majeur (bencana, dll), investor tentu ingin mendapatkan informasi yang lengkap dan tepat waktu sesuai ketentuan governance penyelenggara bursa," jelas David kepada RMOL, Jumat 31 Oktober 2025. 

Dengan disuspensinya saham-saham tersebut, investor didorong untuk semakin selektif dan mengalihkan fokus investasi pada perusahaan yang memiliki fundamental kuat dan secara konsisten patuh pada aturan Bursa.

Kesimpulannya, alih-alih merusak pasar, kebijakan tegas BEI ini justru berfungsi sebagai instrumen efektif untuk menjaga kualitas dan kepercayaan, mengukuhkan komitmen Bursa terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di pasar modal Indonesia.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya