Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

52 Emiten Disuspensi dan Didenda Rp150 Juta karena Telat Lapor Keuangan

JUMAT, 31 OKTOBER 2025 | 12:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin pelaporan. Sebanyak 52 perusahaan tercatat dikenai sanksi berat karena belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025, atau karena belum melunasi denda keterlambatan yang ditetapkan.

Manajemen BEI mengumumkan sanksi ini pada Kamis 30 Oktober 2025,  setelah memantau kepatuhan emiten terhadap kewajiban pelaporan.

Penyampaian laporan keuangan ini bersifat wajib dan mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.


Bagi 52 emiten yang melanggar, BEI menerapkan tiga jenis hukuman kolektif. Pertama adalah Peringatan Tertulis III, sebagai tahap sanksi terakhir sebelum tindakan terberat. Kedua, Denda Uang,  setiap perusahaan didenda sebesar Rp150 juta. Ketiga, Suspensi Perdagangan, saham perusahaan-perusahaan tersebut dikenai penghentian sementara perdagangan efek (suspensi).

Berdasarkan ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H, pemberlakuan suspensi dilakukan mulai dari hari kalender ke-91 sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan terlampaui.

Suspensi diberlakukan dalam dua kondisi utama. Pertama, emiten belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan (Interim per 30 Juni 2025). Kedua, emiten telah menyampaikan laporan keuangan, tetapi belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut.

Tindakan tegas dari BEI ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan perlindungan investor, serta memastikan emiten mematuhi batas waktu pelaporan keuangan yang merupakan informasi krusial bagi pasar.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya