Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

52 Emiten Disuspensi dan Didenda Rp150 Juta karena Telat Lapor Keuangan

JUMAT, 31 OKTOBER 2025 | 12:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin pelaporan. Sebanyak 52 perusahaan tercatat dikenai sanksi berat karena belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025, atau karena belum melunasi denda keterlambatan yang ditetapkan.

Manajemen BEI mengumumkan sanksi ini pada Kamis 30 Oktober 2025,  setelah memantau kepatuhan emiten terhadap kewajiban pelaporan.

Penyampaian laporan keuangan ini bersifat wajib dan mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.


Bagi 52 emiten yang melanggar, BEI menerapkan tiga jenis hukuman kolektif. Pertama adalah Peringatan Tertulis III, sebagai tahap sanksi terakhir sebelum tindakan terberat. Kedua, Denda Uang,  setiap perusahaan didenda sebesar Rp150 juta. Ketiga, Suspensi Perdagangan, saham perusahaan-perusahaan tersebut dikenai penghentian sementara perdagangan efek (suspensi).

Berdasarkan ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H, pemberlakuan suspensi dilakukan mulai dari hari kalender ke-91 sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan terlampaui.

Suspensi diberlakukan dalam dua kondisi utama. Pertama, emiten belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan (Interim per 30 Juni 2025). Kedua, emiten telah menyampaikan laporan keuangan, tetapi belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut.

Tindakan tegas dari BEI ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan perlindungan investor, serta memastikan emiten mematuhi batas waktu pelaporan keuangan yang merupakan informasi krusial bagi pasar.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya