Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

52 Emiten Disuspensi dan Didenda Rp150 Juta karena Telat Lapor Keuangan

JUMAT, 31 OKTOBER 2025 | 12:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin pelaporan. Sebanyak 52 perusahaan tercatat dikenai sanksi berat karena belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025, atau karena belum melunasi denda keterlambatan yang ditetapkan.

Manajemen BEI mengumumkan sanksi ini pada Kamis 30 Oktober 2025,  setelah memantau kepatuhan emiten terhadap kewajiban pelaporan.

Penyampaian laporan keuangan ini bersifat wajib dan mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.


Bagi 52 emiten yang melanggar, BEI menerapkan tiga jenis hukuman kolektif. Pertama adalah Peringatan Tertulis III, sebagai tahap sanksi terakhir sebelum tindakan terberat. Kedua, Denda Uang,  setiap perusahaan didenda sebesar Rp150 juta. Ketiga, Suspensi Perdagangan, saham perusahaan-perusahaan tersebut dikenai penghentian sementara perdagangan efek (suspensi).

Berdasarkan ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H, pemberlakuan suspensi dilakukan mulai dari hari kalender ke-91 sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan terlampaui.

Suspensi diberlakukan dalam dua kondisi utama. Pertama, emiten belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan (Interim per 30 Juni 2025). Kedua, emiten telah menyampaikan laporan keuangan, tetapi belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut.

Tindakan tegas dari BEI ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan perlindungan investor, serta memastikan emiten mematuhi batas waktu pelaporan keuangan yang merupakan informasi krusial bagi pasar.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya