Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

52 Emiten Disuspensi dan Didenda Rp150 Juta karena Telat Lapor Keuangan

JUMAT, 31 OKTOBER 2025 | 12:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin pelaporan. Sebanyak 52 perusahaan tercatat dikenai sanksi berat karena belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025, atau karena belum melunasi denda keterlambatan yang ditetapkan.

Manajemen BEI mengumumkan sanksi ini pada Kamis 30 Oktober 2025,  setelah memantau kepatuhan emiten terhadap kewajiban pelaporan.

Penyampaian laporan keuangan ini bersifat wajib dan mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.


Bagi 52 emiten yang melanggar, BEI menerapkan tiga jenis hukuman kolektif. Pertama adalah Peringatan Tertulis III, sebagai tahap sanksi terakhir sebelum tindakan terberat. Kedua, Denda Uang,  setiap perusahaan didenda sebesar Rp150 juta. Ketiga, Suspensi Perdagangan, saham perusahaan-perusahaan tersebut dikenai penghentian sementara perdagangan efek (suspensi).

Berdasarkan ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H, pemberlakuan suspensi dilakukan mulai dari hari kalender ke-91 sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan terlampaui.

Suspensi diberlakukan dalam dua kondisi utama. Pertama, emiten belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan (Interim per 30 Juni 2025). Kedua, emiten telah menyampaikan laporan keuangan, tetapi belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut.

Tindakan tegas dari BEI ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan perlindungan investor, serta memastikan emiten mematuhi batas waktu pelaporan keuangan yang merupakan informasi krusial bagi pasar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya