Berita

Christiano Tarigan dalam persidangan. (Foto: Dok. Keluarga Christiano Tarigan)

Hukum

Kuasa Hukum: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan Kasus Christiano

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim kuasa hukum Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Christiano adalah terdakwa kasus kecelakaan di Jalan Palagan, Yogyakarta, Mei lalu. Kecelakaan itu menewaskan mahasiswa UGM lainnya, Argo Ericko Achfandi.

Achiel Suyanto, ketua tim penasihat hukum Christiano, mengatakan jaksa seperti mengabaikan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para ahli yang menunjukkan adanya kontribusi kelalaian dari pihak korban.


Menurut Achiel, replik JPU hanya mengulang materi tuntutan sebelumnya tanpa memberikan jawaban substansial terhadap poin-poin yang disampaikan dalam pledoi terdakwa.

Dalam pembelaannya, tim hukum menegaskan bahwa Christiano tidak sedang mengemudi secara ugal-ugalan, tidak berada di bawah pengaruh alkohol, dan sempat berusaha menghindari tabrakan.

“Kami berharap majelis hakim benar-benar menilai perkara ini secara objektif dengan melihat seluruh alat bukti,” kata Achiel dalam keterangan tertulis, Kamis 30 Oktober 2025.

Dalam sidang yang beragenda pembacaan replik, JPU Rahajeng Dinar justru menolak seluruh argumen pembelaan. Ia menekankan bahwa adanya kelalaian dari korban tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dari terdakwa.

Rahajeng menyampaikan bahwa dalam tindak pidana lalu lintas, kewajiban pengemudi untuk mengutamakan keselamatan tetap berlaku, terlepas dari kesalahan pihak lain.

Tim pembela sebelumnya menekankan bahwa tidak semua peristiwa kecelakaan dapat langsung dipidana. Mereka menyatakan unsur sebab-akibat harus jelas, begitu pula bukti adanya kelalaian.

Selain itu, Diana, anggota tim pembela, mereka mempertanyakan tidak adanya rambu batas kecepatan di lokasi kejadian, yang menurut mereka penting sebagai acuan objektif dalam penilaian pelanggaran.

Aspek kemanusiaan juga kembali diangkat. Diana mengatakan Christiano yang baru berusia 21 tahun sangat menyesali kejadian tersebut dan mengalami trauma berat sejak kecelakaan terjadi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya