Berita

Christiano Tarigan dalam persidangan. (Foto: Dok. Keluarga Christiano Tarigan)

Hukum

Kuasa Hukum: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan Kasus Christiano

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim kuasa hukum Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Christiano adalah terdakwa kasus kecelakaan di Jalan Palagan, Yogyakarta, Mei lalu. Kecelakaan itu menewaskan mahasiswa UGM lainnya, Argo Ericko Achfandi.

Achiel Suyanto, ketua tim penasihat hukum Christiano, mengatakan jaksa seperti mengabaikan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para ahli yang menunjukkan adanya kontribusi kelalaian dari pihak korban.


Menurut Achiel, replik JPU hanya mengulang materi tuntutan sebelumnya tanpa memberikan jawaban substansial terhadap poin-poin yang disampaikan dalam pledoi terdakwa.

Dalam pembelaannya, tim hukum menegaskan bahwa Christiano tidak sedang mengemudi secara ugal-ugalan, tidak berada di bawah pengaruh alkohol, dan sempat berusaha menghindari tabrakan.

“Kami berharap majelis hakim benar-benar menilai perkara ini secara objektif dengan melihat seluruh alat bukti,” kata Achiel dalam keterangan tertulis, Kamis 30 Oktober 2025.

Dalam sidang yang beragenda pembacaan replik, JPU Rahajeng Dinar justru menolak seluruh argumen pembelaan. Ia menekankan bahwa adanya kelalaian dari korban tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dari terdakwa.

Rahajeng menyampaikan bahwa dalam tindak pidana lalu lintas, kewajiban pengemudi untuk mengutamakan keselamatan tetap berlaku, terlepas dari kesalahan pihak lain.

Tim pembela sebelumnya menekankan bahwa tidak semua peristiwa kecelakaan dapat langsung dipidana. Mereka menyatakan unsur sebab-akibat harus jelas, begitu pula bukti adanya kelalaian.

Selain itu, Diana, anggota tim pembela, mereka mempertanyakan tidak adanya rambu batas kecepatan di lokasi kejadian, yang menurut mereka penting sebagai acuan objektif dalam penilaian pelanggaran.

Aspek kemanusiaan juga kembali diangkat. Diana mengatakan Christiano yang baru berusia 21 tahun sangat menyesali kejadian tersebut dan mengalami trauma berat sejak kecelakaan terjadi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya