Berita

Ilustrasi

Politik

Demi Keadilan, Reformasi Peradilan Militer Perlu Dilakukan

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 21:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RMOL. Reformasi peradilan militer yang sebenarnya telah dicanangkan di dalam UU 34/2004 tentang TNI prajurit harus tunduk pada peradilan umum untuk pidana umum belum terlaksana sesuai harapan.

Begitu dikatakan Koordinator Peneliti Imparsial Annisa Yudha dalam diskusi "Urgensi Reformasi Peradilan Militer, Ketidakadilan Peradilan Militer dari Medan hingga Papua" di Waroeng Sadjo, Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis 30 Oktober 2025.

Dia menyoroti beberapa kasus yang ditangani pada peradilan militer bahwa persidangan terhadap anggota TNI sering tertutup.


"Dengan tidak menjunjung prinsip persidangan yang adil, dan mengabaikan hak serta perlindungan korban," kata Annisa.

Annisa menegaskan bahwa reformasi peradilan militer merupakan langkah mendesak untuk mengakhiri impunitas dan memperkuat supremasi sipil.

Menurutnya, dualisme sistem peradilan antara sipil dan militer masih membuka ruang impunitas, karena anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di peradilan militer.

"Kami mencatat sedikitnya enam kasus kekerasan dan impunitas pada 2025, termasuk kematian Prada Lucky, yang menunjukkan pola vonis ringan," katanya.

Ia juga mendorong revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dengan membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya pada pelanggaran militer, mengalihkan penyidikan dan penuntutan ke Polri dan Kejaksaan.

"Langkah ini membuka proses hukum diakses publik, dan memperkuat pengawasan sipil," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya