Berita

Sidang perkara pidana terkait patok lahan nikel yang melibatkan PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur. (Foto: Istimewa)

Hukum

Muncul Dugaan Modus Illegal Mining Berkedok Buka Jalan di Sengketa Nikel Haltim

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 16:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keduanya adalah saksi ahli Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Abrar Saleng dan Manajer Eksternal PT WKM, Budi Pramono.

Prof. Abrar dalam persidangan menegaskan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) berkewajiban penuh menjaga wilayah pertambangan sesuai izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaannya dari segala bentuk penyerobotan dan pencurian tambang.


“KTT bertanggung jawab menjaga wilayahnya sesuai IUP. Tidak ada istilah KTT menghalangi atau merintangi pelaku penyerobotan tambang,” ujar Abrar di depan majelis hakim dikutip Kamis 30 Oktober 2025.

Karena itu, ia menilai penerapan Pasal 162 UU Minerba terhadap dua pekerja PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sangat tidak tepat.

Menurutnya, upaya mereka memasang patok batas justru merupakan tindakan sah untuk melindungi aset negara berupa nikel.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan adanya “pembangunan atas tanah berhak” sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, melainkan dugaan kegiatan penambangan ilegal di atas wilayah konsesi perusahaan lain.

Abrar melanjutkan, merujuk Pasal 15 Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, bahwa kegiatan pertambangan meliputi pembukaan lahan, penggalian bijih, dan pengangkutan. 

Berdasarkan pengamatannya, kegiatan yang dipersoalkan dalam perkara ini lebih menyerupai penambangan ilegal ketimbang pembuatan jalan.

“Masuk saja tanpa izin ke konsesi yang sah sudah tidak dibenarkan, apalagi membuka akses dan melakukan penggalian,” tegasnya.

Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak menguatkan keterangan ahli dengan menilai terdapat indikasi kuat praktik pencurian bijih nikel yang dikamuflase sebagai pembangunan akses jalan.

“Di dunia tambang, ini biasa terjadi. Dalihnya kerja sama bikin jalan, tapi faktanya pencurian nikel. Dari bukti-bukti persidangan, termasuk foto-foto yang kami tampilkan, jelas sekali ini bukan jalan, melainkan aktivitas tambang,” singkat Rolas.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya