Berita

Sidang perkara pidana terkait patok lahan nikel yang melibatkan PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur. (Foto: Istimewa)

Hukum

Muncul Dugaan Modus Illegal Mining Berkedok Buka Jalan di Sengketa Nikel Haltim

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 16:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keduanya adalah saksi ahli Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Abrar Saleng dan Manajer Eksternal PT WKM, Budi Pramono.

Prof. Abrar dalam persidangan menegaskan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) berkewajiban penuh menjaga wilayah pertambangan sesuai izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaannya dari segala bentuk penyerobotan dan pencurian tambang.


“KTT bertanggung jawab menjaga wilayahnya sesuai IUP. Tidak ada istilah KTT menghalangi atau merintangi pelaku penyerobotan tambang,” ujar Abrar di depan majelis hakim dikutip Kamis 30 Oktober 2025.

Karena itu, ia menilai penerapan Pasal 162 UU Minerba terhadap dua pekerja PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sangat tidak tepat.

Menurutnya, upaya mereka memasang patok batas justru merupakan tindakan sah untuk melindungi aset negara berupa nikel.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan adanya “pembangunan atas tanah berhak” sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, melainkan dugaan kegiatan penambangan ilegal di atas wilayah konsesi perusahaan lain.

Abrar melanjutkan, merujuk Pasal 15 Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, bahwa kegiatan pertambangan meliputi pembukaan lahan, penggalian bijih, dan pengangkutan. 

Berdasarkan pengamatannya, kegiatan yang dipersoalkan dalam perkara ini lebih menyerupai penambangan ilegal ketimbang pembuatan jalan.

“Masuk saja tanpa izin ke konsesi yang sah sudah tidak dibenarkan, apalagi membuka akses dan melakukan penggalian,” tegasnya.

Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak menguatkan keterangan ahli dengan menilai terdapat indikasi kuat praktik pencurian bijih nikel yang dikamuflase sebagai pembangunan akses jalan.

“Di dunia tambang, ini biasa terjadi. Dalihnya kerja sama bikin jalan, tapi faktanya pencurian nikel. Dari bukti-bukti persidangan, termasuk foto-foto yang kami tampilkan, jelas sekali ini bukan jalan, melainkan aktivitas tambang,” singkat Rolas.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya