Berita

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Ini Respon BPKH

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 14:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 menjadi Rp87,4 juta sebagai kabar baik bagi calon jemaah. 

Keputusan itu disepakati dalam Panja Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah pada Rabu 29 Oktober 2025.  Dalam keputusan itu, BPIH turun Rp2 juta dari sebelumnya yang sebesar Rp89,4 juta.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan langkah tersebut menunjukkan komitmen efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji.


"Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini. BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini seimbang antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal," ujar Fadlul dalam keterangannya kepada Redaksi pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Berdasarkan komposisi BPIH yang disepakati, jemaah akan membayar langsung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp54,19 juta atau 62 persen. Sementara 38 persen sisanya berasal dari Nilai Manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp33,21 juta per jemaah.

Fadlul memastikan kesiapan pendanaan Nilai Manfaat untuk menopang total biaya haji.

"BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Kami pastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tersebut aman dan siap digunakan," tegasnya.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menambahkan, proses pencairan dana akan dilakukan segera setelah penetapan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.

"Sesuai ketentuan, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447H/2026M akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI sesuai ketentuan perundang-undangan," paparnya.

BPKH menilai efisiensi pembiayaan tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat dalam waktu dekat, tetapi juga menjaga keberlanjutan dana haji agar hak jutaan jemaah yang masih mengantre tetap terlindungi.

"Penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan," jelas Fadlul.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya