Berita

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Ini Respon BPKH

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 14:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 menjadi Rp87,4 juta sebagai kabar baik bagi calon jemaah. 

Keputusan itu disepakati dalam Panja Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah pada Rabu 29 Oktober 2025.  Dalam keputusan itu, BPIH turun Rp2 juta dari sebelumnya yang sebesar Rp89,4 juta.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan langkah tersebut menunjukkan komitmen efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji.


"Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini. BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini seimbang antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal," ujar Fadlul dalam keterangannya kepada Redaksi pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Berdasarkan komposisi BPIH yang disepakati, jemaah akan membayar langsung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp54,19 juta atau 62 persen. Sementara 38 persen sisanya berasal dari Nilai Manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp33,21 juta per jemaah.

Fadlul memastikan kesiapan pendanaan Nilai Manfaat untuk menopang total biaya haji.

"BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Kami pastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tersebut aman dan siap digunakan," tegasnya.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menambahkan, proses pencairan dana akan dilakukan segera setelah penetapan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.

"Sesuai ketentuan, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447H/2026M akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI sesuai ketentuan perundang-undangan," paparnya.

BPKH menilai efisiensi pembiayaan tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat dalam waktu dekat, tetapi juga menjaga keberlanjutan dana haji agar hak jutaan jemaah yang masih mengantre tetap terlindungi.

"Penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan," jelas Fadlul.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya