Berita

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Ini Respon BPKH

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 14:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 menjadi Rp87,4 juta sebagai kabar baik bagi calon jemaah. 

Keputusan itu disepakati dalam Panja Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah pada Rabu 29 Oktober 2025.  Dalam keputusan itu, BPIH turun Rp2 juta dari sebelumnya yang sebesar Rp89,4 juta.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan langkah tersebut menunjukkan komitmen efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji.


"Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini. BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini seimbang antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal," ujar Fadlul dalam keterangannya kepada Redaksi pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Berdasarkan komposisi BPIH yang disepakati, jemaah akan membayar langsung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp54,19 juta atau 62 persen. Sementara 38 persen sisanya berasal dari Nilai Manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp33,21 juta per jemaah.

Fadlul memastikan kesiapan pendanaan Nilai Manfaat untuk menopang total biaya haji.

"BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Kami pastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tersebut aman dan siap digunakan," tegasnya.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menambahkan, proses pencairan dana akan dilakukan segera setelah penetapan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.

"Sesuai ketentuan, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447H/2026M akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI sesuai ketentuan perundang-undangan," paparnya.

BPKH menilai efisiensi pembiayaan tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat dalam waktu dekat, tetapi juga menjaga keberlanjutan dana haji agar hak jutaan jemaah yang masih mengantre tetap terlindungi.

"Penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan," jelas Fadlul.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya