Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun. (Foto: Screenshoot Youtube CNN Indonesia TV)

Politik

Tiga Alasan Kuat Pemakzulan Gibran

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 12:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada tiga alasan kuat yang dapat memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu malam, 29 Oktober 2025.

"Alasan untuk meng-impeach itu ada tiga kategori besar," ujar Refly dikutip Kamis 30 Oktober 2025.


Refly menyebutkan, alasan pertama adalah apabila Gibran terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. 

"Dan intinya yang ancaman hukumnya lima tahun ke atas," sambungnya.

Kemudian alasan yang kedua, lanjut Refly, adalah melakukan perbuatan tercela, dan ketiga adalah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

"Dari semua tiga kategori syarat tersebut, maka kita bertanya. Kalau misalnya ada the trial of impeachment terhadap Gibran Raka Bunga Raka, syarat mana, pasal atau artikel impeachment mana yang bisa digunakan? Saya mengatakan tiga itu bisa digunakan semua," kata Refly.

Sebagai contoh, Refly menilai dokumen-dokumen pendidikan Gibran yang saat ini disoal. Jika dalam perjalanan proses hukumnya terbukti sengaja dipalsukan, maka termasuk pelanggaran hukum berat.

"Kan bisa kena ancaman hukuman enam tahun untuk tindak pidananya. Dan itu berarti pelanggaran hukum berat," demikian Refly.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya