Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun. (Foto: Screenshoot Youtube CNN Indonesia TV)

Politik

Tiga Alasan Kuat Pemakzulan Gibran

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 12:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada tiga alasan kuat yang dapat memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu malam, 29 Oktober 2025.

"Alasan untuk meng-impeach itu ada tiga kategori besar," ujar Refly dikutip Kamis 30 Oktober 2025.


Refly menyebutkan, alasan pertama adalah apabila Gibran terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. 

"Dan intinya yang ancaman hukumnya lima tahun ke atas," sambungnya.

Kemudian alasan yang kedua, lanjut Refly, adalah melakukan perbuatan tercela, dan ketiga adalah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

"Dari semua tiga kategori syarat tersebut, maka kita bertanya. Kalau misalnya ada the trial of impeachment terhadap Gibran Raka Bunga Raka, syarat mana, pasal atau artikel impeachment mana yang bisa digunakan? Saya mengatakan tiga itu bisa digunakan semua," kata Refly.

Sebagai contoh, Refly menilai dokumen-dokumen pendidikan Gibran yang saat ini disoal. Jika dalam perjalanan proses hukumnya terbukti sengaja dipalsukan, maka termasuk pelanggaran hukum berat.

"Kan bisa kena ancaman hukuman enam tahun untuk tindak pidananya. Dan itu berarti pelanggaran hukum berat," demikian Refly.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya