Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun. (Foto: Screenshoot Youtube CNN Indonesia TV)

Politik

Tiga Alasan Kuat Pemakzulan Gibran

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 12:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada tiga alasan kuat yang dapat memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu malam, 29 Oktober 2025.

"Alasan untuk meng-impeach itu ada tiga kategori besar," ujar Refly dikutip Kamis 30 Oktober 2025.


Refly menyebutkan, alasan pertama adalah apabila Gibran terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. 

"Dan intinya yang ancaman hukumnya lima tahun ke atas," sambungnya.

Kemudian alasan yang kedua, lanjut Refly, adalah melakukan perbuatan tercela, dan ketiga adalah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

"Dari semua tiga kategori syarat tersebut, maka kita bertanya. Kalau misalnya ada the trial of impeachment terhadap Gibran Raka Bunga Raka, syarat mana, pasal atau artikel impeachment mana yang bisa digunakan? Saya mengatakan tiga itu bisa digunakan semua," kata Refly.

Sebagai contoh, Refly menilai dokumen-dokumen pendidikan Gibran yang saat ini disoal. Jika dalam perjalanan proses hukumnya terbukti sengaja dipalsukan, maka termasuk pelanggaran hukum berat.

"Kan bisa kena ancaman hukuman enam tahun untuk tindak pidananya. Dan itu berarti pelanggaran hukum berat," demikian Refly.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya