Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: RMOL)

Bisnis

Kebijakan Industri Tembakau Harus Disusun Ekstra Hati-Hati

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 10:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan mengenai industri hasil tembakau agar disusun dengan ekstra hati-hati, duduk bersama, dan berembuk dengan baik, termasuk salah satunya dalam penyusunan peraturan pelaksana mengenai pengamanan zat adiktif.

Menurut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, jika aturan yang dibuat menimbulkan resistensi maka artinya tidak ada partisipasi masyarakat. Pembuat kebijakan diminta mengakomodasi aspirasi publik secara terbuka. 

"Sehingga tidak hanya memiliki kekuatan secara filosofis dan yuridis tapi yang paling penting adalah memiliki kekuatan secara sosiologis. Kekuatan sosiologi sangat penting untuk diperhatikan," katanya lewat keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.


Eddy juga mengingatkan bahwa dalam membuat kebijakan, khususnya terkait produk tembakau, Kementerian Kesehatan perlu memperhatikan seluruh pihak terdampak dalam ekosistem pertembakauan. Ini mencakup petani, industri, tenaga kerja, pelaku retail, hingga sektor industri kreatif. 

"Tentu pro dan kontra itu pasti ada, semua masukan wajib dipertimbangkan," katanya.

Eddy menggarisbawahi pentingnya proses penyusunan regulasi yang sesuai dengan peraturan dan perundangan agar kebijakan yang dihasilkan implementatif dan memberikan kepastian hukum.

“Tertib perundangan tetap perlu dijaga supaya ada kepastian hukum di situ. Sekali lagi dalam membentuk peraturan apapun dan ini menyangkut berbagai aspek, kita harus ekstra hati-hati,” tutupnya.

Saat ini, Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DKI Jakarta tengah memfinalisasi draf Raperda. Namun rancangan ini menimbulkan sejumlah polemik.

Mulai dari pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, keharusan izin penjualan rokok dan perluasan KTR termasuk di tempat hiburan malam.




Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04

Patroli Malam Cegah Perang Sarung

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:47

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:20

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Rp134 Miliar Tanpa Gunakan APBD

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:12

Iran Surati PBB, Ancam Serang Aset Militer AS Jika Trump Lancarkan Perang

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:03

Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:02

IPC TPK Optimalkan Layanan Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:54

Kasus Bundir Anak Berulang, Pemerintah Dituntut Evaluasi Sistem Perlindungan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:47

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45

7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41

Selengkapnya