Berita

(Foto: Dok. Arief Gamal)

Nusantara

Warga Royal Tajur Ajukan Gugatan Hukum Usai Rumah Ambruk

RABU, 29 OKTOBER 2025 | 22:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Berstatus rumah mewah tak menjamin keamanan konstruksi bangunan. Hal itu dirasakan warga perumahan Royal Tajur, Bogor, Jawa Barat, di mana satu rumah tiba-tiba ambruk walau tak ada gempa atau longsor.

Rumah itu milik Arief Gamal, pria yang pada 29 November 2017 membeli dua unit sekaligus di perumahan itu. Royal View II No. 21 tipe Claremont dan No. 23 tipe Prominance.

“Saya beli karena percaya. Dari brosurnya, katanya pakai material terbaik, konstruksi kuat, dan lingkungan elite,” ujar Arief Gamal usai melihat lokasi rumahnya yang rubuh, Rabu 29 Oktober 2025.


Arief menceritakan, unit mo. 21, yang kala itu dihuni oleh adiknya, runtuh secara keseluruhan. Tidak ada tanda-tanda sebelumnya. Dalam hitungan detik, dinding kokoh berubah menjadi tumpukan bata dan semen yang berserakan.

“Kalau ini karena gempa, saya bisa terima. Tapi ini bukan karena bencana. Ini murni karena bangunan yang gak benar. Masa rumah segini harganya bisa roboh kayak rumah kardus?” herannya.

Ironisnya, unit No. 23, yang berdiri tepat di sebelah rumah roboh itu, kini dalam kondisi nyaris menggantung di udara. Bagian belakang bangunan tampak melandai dan terlepas dari permukaan tanah.

Sementara Tim Hukum Arief Gamal menilai kasus yang terjadi pada 3 Maret 2025 dini hari itu, ini bukan sekadar kelalaian konstruksi, tetapi dugaan penipuan pembangunan. 

Somasi resmi telah dilayangkan, disertai bukti foto, surat pembelian, dan laporan kondisi bangunan. Namun hingga kini, pihak pengembang Royal Tajur belum memberikan tanggapan.

“Kami sudah kirim somasi resmi, tapi tak digubris. Seolah rumah roboh itu bukan urusan mereka,” tutur Lucky, salah satu perwakilan keluarga. 

Akhirnya, langkah hukum pun diambil. Gugatan resmi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bogor atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan jadwal sidang perdana pada 29 Oktober 2025.

“Kita sedang mengajukan gugatan, yang sebelumnya kita juga sudah mengirim informasi namun tidak ada solusi dari pihak Royal Tajur. Pada akhirnya, kita ajukan gugatan untuk menuntut hak klien kita,” tegas Stifan Heriyanto, kuasa hukum Arief Gamal.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya