Berita

(Foto: Dok. Arief Gamal)

Nusantara

Warga Royal Tajur Ajukan Gugatan Hukum Usai Rumah Ambruk

RABU, 29 OKTOBER 2025 | 22:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Berstatus rumah mewah tak menjamin keamanan konstruksi bangunan. Hal itu dirasakan warga perumahan Royal Tajur, Bogor, Jawa Barat, di mana satu rumah tiba-tiba ambruk walau tak ada gempa atau longsor.

Rumah itu milik Arief Gamal, pria yang pada 29 November 2017 membeli dua unit sekaligus di perumahan itu. Royal View II No. 21 tipe Claremont dan No. 23 tipe Prominance.

“Saya beli karena percaya. Dari brosurnya, katanya pakai material terbaik, konstruksi kuat, dan lingkungan elite,” ujar Arief Gamal usai melihat lokasi rumahnya yang rubuh, Rabu 29 Oktober 2025.


Arief menceritakan, unit mo. 21, yang kala itu dihuni oleh adiknya, runtuh secara keseluruhan. Tidak ada tanda-tanda sebelumnya. Dalam hitungan detik, dinding kokoh berubah menjadi tumpukan bata dan semen yang berserakan.

“Kalau ini karena gempa, saya bisa terima. Tapi ini bukan karena bencana. Ini murni karena bangunan yang gak benar. Masa rumah segini harganya bisa roboh kayak rumah kardus?” herannya.

Ironisnya, unit No. 23, yang berdiri tepat di sebelah rumah roboh itu, kini dalam kondisi nyaris menggantung di udara. Bagian belakang bangunan tampak melandai dan terlepas dari permukaan tanah.

Sementara Tim Hukum Arief Gamal menilai kasus yang terjadi pada 3 Maret 2025 dini hari itu, ini bukan sekadar kelalaian konstruksi, tetapi dugaan penipuan pembangunan. 

Somasi resmi telah dilayangkan, disertai bukti foto, surat pembelian, dan laporan kondisi bangunan. Namun hingga kini, pihak pengembang Royal Tajur belum memberikan tanggapan.

“Kami sudah kirim somasi resmi, tapi tak digubris. Seolah rumah roboh itu bukan urusan mereka,” tutur Lucky, salah satu perwakilan keluarga. 

Akhirnya, langkah hukum pun diambil. Gugatan resmi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bogor atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan jadwal sidang perdana pada 29 Oktober 2025.

“Kita sedang mengajukan gugatan, yang sebelumnya kita juga sudah mengirim informasi namun tidak ada solusi dari pihak Royal Tajur. Pada akhirnya, kita ajukan gugatan untuk menuntut hak klien kita,” tegas Stifan Heriyanto, kuasa hukum Arief Gamal.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Golkar: Pengganti Adies Kadir di DPR Caleg Suara Terbanyak Berikutnya

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:18

Nasib Generasi Emas Terancam Gegara Purbaya Belum Terapkan Cukai MBDK

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16

PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Nol Persen dengan Fraksi Terbatas

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:10

IHSG Mulai Stabil Usai OJK Respons Peringatan MSCI Terkait Status Pasar Frontier

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:05

Amdatara Konsolidasikan Industri AMDK, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:55

41 Desa di Kabupaten Bekasi Banjir Usai Diterpa Hujan Lebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:53

Pesawat Jatuh di Kolombia, Seluruh Penumpang Tewas Termasuk Anggota DPR

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:51

IHSG Anjlok Dua Hari, Momentum Perbaikan Pasar Modal

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:48

Harga CPO Terkerek Lonjakan Minyak Mentah Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:45

PAN Dukung MK Hapus Ambang Batas Parlemen

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:42

Selengkapnya