Berita

(Foto: Dok. Arief Gamal)

Nusantara

Warga Royal Tajur Ajukan Gugatan Hukum Usai Rumah Ambruk

RABU, 29 OKTOBER 2025 | 22:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Berstatus rumah mewah tak menjamin keamanan konstruksi bangunan. Hal itu dirasakan warga perumahan Royal Tajur, Bogor, Jawa Barat, di mana satu rumah tiba-tiba ambruk walau tak ada gempa atau longsor.

Rumah itu milik Arief Gamal, pria yang pada 29 November 2017 membeli dua unit sekaligus di perumahan itu. Royal View II No. 21 tipe Claremont dan No. 23 tipe Prominance.

“Saya beli karena percaya. Dari brosurnya, katanya pakai material terbaik, konstruksi kuat, dan lingkungan elite,” ujar Arief Gamal usai melihat lokasi rumahnya yang rubuh, Rabu 29 Oktober 2025.


Arief menceritakan, unit mo. 21, yang kala itu dihuni oleh adiknya, runtuh secara keseluruhan. Tidak ada tanda-tanda sebelumnya. Dalam hitungan detik, dinding kokoh berubah menjadi tumpukan bata dan semen yang berserakan.

“Kalau ini karena gempa, saya bisa terima. Tapi ini bukan karena bencana. Ini murni karena bangunan yang gak benar. Masa rumah segini harganya bisa roboh kayak rumah kardus?” herannya.

Ironisnya, unit No. 23, yang berdiri tepat di sebelah rumah roboh itu, kini dalam kondisi nyaris menggantung di udara. Bagian belakang bangunan tampak melandai dan terlepas dari permukaan tanah.

Sementara Tim Hukum Arief Gamal menilai kasus yang terjadi pada 3 Maret 2025 dini hari itu, ini bukan sekadar kelalaian konstruksi, tetapi dugaan penipuan pembangunan. 

Somasi resmi telah dilayangkan, disertai bukti foto, surat pembelian, dan laporan kondisi bangunan. Namun hingga kini, pihak pengembang Royal Tajur belum memberikan tanggapan.

“Kami sudah kirim somasi resmi, tapi tak digubris. Seolah rumah roboh itu bukan urusan mereka,” tutur Lucky, salah satu perwakilan keluarga. 

Akhirnya, langkah hukum pun diambil. Gugatan resmi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bogor atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan jadwal sidang perdana pada 29 Oktober 2025.

“Kita sedang mengajukan gugatan, yang sebelumnya kita juga sudah mengirim informasi namun tidak ada solusi dari pihak Royal Tajur. Pada akhirnya, kita ajukan gugatan untuk menuntut hak klien kita,” tegas Stifan Heriyanto, kuasa hukum Arief Gamal.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya