Berita

Lokasi proyek pembangunan Jalan Trans Halmahera (Trans Kie Raha). (Foto: Dok. PUPR Maluku Utara)

Nusantara

Walhi: Proyek Jalan Trans Halmahera Untungkan Korporasi Tambang

RABU, 29 OKTOBER 2025 | 22:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara memberi perhatian serius pada proyek pembangunan Jalan Trans Halmahera (Trans Kie Raha) yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan korporasi tambang ketimbang masyarakat. 

Proyek strategis Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu disebut melintasi sejumlah konsesi pertambangan nikel dan berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat adat serta kawasan lindung di Halmahera.

Manajer Advokasi Tambang Walhi Maluku Utara, Mubalik Tomagola, mengatakan arah pembangunan di Maluku Utara kini cenderung berpihak pada industri ekstraktif. Ia menilai Pemerintah Daerah justru mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.


“Kita ini daerah kepulauan, kenapa tidak membangun pelabuhan atau tembatan perahu untuk konektivitas masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil?” kata Mubalik dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2025.

Menurut Mubalik, proyek jalan Trans Halmahera yang direncanakan menghubungkan Sofifi hingga Desa Ekor di Halmahera Timur, lalu diteruskan ke Kobe di Halmahera Tengah, sejatinya melewati sejumlah wilayah yang padat dengan aktivitas tambang nikel. 

Selain itu, rute alternatif yang sedang dikaji yakni Sofifi-Ekor melalui Tabadamai, berpotensi bersinggungan dengan konsesi perusahaan tambang besar.

“Toh jalan yang dirancang pun akan membuat masyarakat adat O’Hongana Manyawa semakin terisolasi. Konektivitas itu hanya di atas kertas, tapi di lapangan malah memperlebar kesenjangan warga dengan ruang produktivitas mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mubalik menyinggung adanya kepentingan korporasi dibalik trase jalan tersebut.

“Itu betul, jalan yang dirancang melintasi konsesi pertambangan milik Ibu Sherly (Gubernur Maluku Utara). Pemerintah pusat harus mengaudit ini barang, karena proyek semacam ini harus diletakkan dalam kerangka pembangunan untuk warga, bukan untuk oligarki,” tuturnya.

Ia menilai, meski isu tersebut tampak lokal, dampaknya menyangkut kehidupan banyak orang. Untuk itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya agar segera mengevaluasi proyek pembangunan jalan Trans Halmahera tersebut.

“Kedengarannya mungkin berlebihan kalau kami minta Presiden turun tangan hanya untuk urusan jalan, tapi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Presiden harus menegur niat jahat Gubernur Malut,” pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya