Berita

Peta PIK 2. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

PIK 2 Tegaskan Tidak Terdampak Kebijakan PSN Tropical Coastland

RABU, 29 OKTOBER 2025 | 17:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pengembang properti terkemuka yang berlokasi di kawasan strategis dan progresif yang membentang di sekitar pesisir utara Jakarta hingga Tangerang.

Sebagai bentuk komitmen PIK 2 dalam menjaga keterbukaan informasi kepada publik, manajemen menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Permenko) No. 12 Tahun 2024 dalam Lampiran I huruf M Nomor 226. 

Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12/P/HUM/2025 yang dibacakan pada Mei 2025 telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemuda ICMI dan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
 

 
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan ketentuan mengenai Proyek Pengembangan Tropical Coastland dalam Lampiran I huruf M Nomor 226 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (batal demi hukum), serta memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mencabut Permenko No. 12 Tahun 2024 sepanjang ketentuan tersebut. Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 16 Tahun 2025 tertanggal 24 September 2025 secara resmi menghapus Proyek Tropical Coastland dari daftar PSN bersama dengan Daftar PSN No. 112 dan Daftar Program Strategis Nasional No. 6.
 
“Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 atau dikenal sebagai PSN Tropical Coastland bukanlah Proyek PIK 2, namun karena letak kawasan PSN Tropical Coastland tersebut berdampingan dengan Proyek PIK 2 sehingga menimbulkan misperception atau salah kaprah disebut sebagai PSN PIK 2. Sedangkan wilayah yang ditetapkan sebagai PSN tersebut bukan tanah milik PIK 2, berbeda letak dan bukan merupakan kawasan proyek PIK 2,” ucap keterangan dari PIK 2, dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

PSN Tropical Coastland merupakan program yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di mana area yang tercantum dalam kebijakan PSN tersebut tidak termasuk dalam wilayah pengembangan PIK 2, melainkan berada dalam kawasan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
Sementara itu, mengusung filosofi gaya hidup modern dan dinamis, PIK 2 dikembangkan dengan visi menghadirkan kawasan terpadu yang tidak hanya menjadi destinasi hunian dan bisnis, tetapi juga ikon pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.

Direktur Utama PIK 2 Nono Sampono mengatakan minat pasar terhadap kawasan ini tetap tinggi, mencerminkan kepercayaan publik terhadap prospek jangka panjang proyek tersebut.

"Di tengah dinamika pemberitaan, kami justru melihat antusiasme positif dari pasar baik di segmen hunian maupun komersial. Hal ini menunjukkan bahwa fundamental dan potensi kawasan PIK 2 tetap kuat, sekaligus meneguhkan keyakinan kami untuk terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Nono.

Didukung oleh infrastruktur yang kuat, konsep tata ruang yang terintegrasi, serta inovasi berkelanjutan, PIK 2 kini menjadi salah satu kawasan dengan pertumbuhan paling pesat dan menjadi pilihan utama bagi masyarakat maupun investor, baik domestik maupun internasional.
 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya