Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto dalam pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton seharga Rp29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 29 Oktober 2025. (Foto: Humas Mabes Polri)
Ada tren baru penyalahgunaan narkoba senyawa berbahaya berupa ketamine yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape, lalu dihisap menggunakan pods.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bila senyawa itu belum diatur dalam produk hukum di Indonesia.
"Sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," kata Sigit dalam pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Di hadapan Prabowo, Kapolri mendorong Komite Nasional Narkotika, Psikotropika dan Prekursor bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk memberantas narkoba.
Hal ini dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa Ketamine dan Etomidate.
"Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika," tegas Sigit.
Dengan adanya produk hukum, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana.
"Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," tutup Sigit.