Berita

Christiano Tarigan dalam persidangan. (Foto: Dok. Keluarga Christiano Tarigan)

Hukum

Keluarga Christiano Tarigan Curhat Kejamnya Penghakiman Publik

RABU, 29 OKTOBER 2025 | 14:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga terdakwa Christiano Tarigan kembali menyuarakan isi hati mereka. 

Christiano adalah terdakwa kasus kecelakaan di Jalan Palagan, Yogyakarta, Mei lalu. Kecelakaan itu menewaskan mahasiswa UGM lainnya, Argo Ericko Achfandi.

Melalui unggahan di akun Instagram @tryason, Trya, kakak sepupu Christiano, membagikan foto tulisan tangan berjudul “Storm-Nota Pembelaan”, naskah pledoi pribadi yang dibacakan Christiano di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.


Dalam unggahannya, Trya menulis bahwa sebelum pengadilan memutus perkara, publik sudah lebih dulu menjatuhkan vonis.

“Bahkan keluarga harus menanggung luka ganda, kehilangan rasa aman, lalu dihakimi oleh dunia maya tanpa kesempatan untuk menjelaskan,” tulisnya dikutip Rabu 29 Oktober 2025.

Dalam pembelaannya, Christiano menyampaikan penyesalan dan tanggung jawab atas peristiwa tersebut. Ia menguraikan berbagai upaya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

“Selama menjalani masa penahanan, saya melalui keluarga selalu berupaya melakukan pendekatan baik agar dapat menyampaikan tanggung jawab kepada keluarga korban,” tulisnya.

“Namun hingga saat ini, Ibu korban belum berkenan membuka pintu untuk pertemuan,” sambungnya.

Christiano menuturkan bahwa ia akhirnya menulis surat pribadi kepada ibu korban. Surat itu berisi permohonan maaf dan doa agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Trya menegaskan, unggahannya bukan bentuk pembelaan buta, melainkan ajakan untuk melihat perkara dengan empati.

“Katanya sekarang berlaku ‘no viral, no justice’, tapi banyak yang lupa bahwa di balik setiap berita ada manusia yang sedang berjuang menyuarakan kebenaran, namun lebih banyak yang tidak mau mendengar,” tulisnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya