Berita

Ilustrasi/RMOL via AI

Bisnis

Kebijakan Impor Barang Murah di Kawasan Berikat Bikin Boncos Negara

RABU, 29 OKTOBER 2025 | 01:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dampak sistemik dari perubahan fungsi Kawasan Berikat (KB) di Indonesia akhirnya menjadikan distorsi pasar dan persaingan tidak adil yang merugikan Industri Dalam Negeri (IDN) serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) non-KB.

Kebijakan relaksasi regulasi terutama melalui peningkatan kuota penjualan domestik (TLDDP) menjadi 50 persen (PMK 131/2018) dan celah perhitungan pajak (PMK 65/2021), telah mentransformasi KB dari simpul industri berorientasi ekspor menjadi koridor utama masuknya barang impor murah secara masif ke pasar domestik.

Kebijakan Kawasan Berikat yang mulanya dirancang sebagai fasilitas penangguhan Bea Masuk (BM), PPN, dan PPh Pasal 22 untuk bahan baku yang diolah untuk tujuan ekspor. Dengan melalui serangkaian relaksasi regulasi, fungsi KB telah berubah secara fundamental.


Meskipun kebijakan ini berhasil menarik investasi Rp 221,53 triliun, tetapi bikin boncos negara karena tak seimbang dengan perekonomian dalam negeri. 

Misalnya, kebijakan insentif pajak yang ditangguhkan oleh Kawasan Berikat mencapai Rp 69,63 triliun, jumlah yang 137 persen lebih besar dari total penerimaan Bea Masuk negara. Sudah pasti ini kerugian fiskal yang sangat serius.

Korban utama yang sudah tumbang akibat kebijakan ini sektor Tekstil dan Garmen (TPT). Buktinya di sektor ini sudah lebih dari 80 ribu tenaga kerja yang di-PHK selama tahun 2024. 

Akibat kebijakan ini juga menjadi ancaman nyata pada sektor UMKM. Pengrajin lokal dan UMKM terdesak karena produk impor dari KB/PLB dapat dijual 30 persen hingga 35 persen lebih murah, menyingkirkan produk-produk yang dibuat UMKM yang membayar pajak penuh.

Ditambah rendahnya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di KB yang rata-rata hanya 45 persen dari target 64 persen ini mengonfirmasi bahwa insentif pajak secara struktural lebih menguntungkan penggunaan bahan baku impor dari pada produk lokal.







Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya