Berita

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

DPR Dorong Penyelenggara Pemilu Bersuara soal Revisi UU Pemilu

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 22:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembahasan revisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), diharapkan ikut disuarakan oleh lembaga penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal tersebut dikemukakan Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera dalam diskusi bertajuk "Tantangan Digitalisasi Pemilu dan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas", di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Oktober 2025.

Mardani memandang DPR sebagai pembuat regulasi juga memerlukan masukan dari penyelenggara pemilu, utamanya KPU dan Bawaslu dalam merevisi UU Pemilu.


"Kamu memang penyelenggara pemilu, tapi saat yang sama kamu yang paling menguasai lapangan. Sehingga bersuara itu tidak masalah," ujar Mardani.

Ia menjelaskan Komisi II DPR terbuka dengan masukan dari berbagai pihak, apalagi dari lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri, karena justru mereka yang mengetahui apa yang mesti diperbaiki dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

"Yang paling tahu kondisi lapangan kan teman-teman (penyelenggara pemilu) semua," jelasnya.

Menurut dia, tidak tepat apabila selama ini pimpinan-pimpinan KPU maupun Bawaslu menyatakan diri sebagai pelaksana undang-undang, sementara ada ruang yang disediakan untuk memberikan saran perbaikan terhadap regulasi yang sudah terbentuk dan dilaksanakan.

Oleh karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan kepada KPU maupun Bawaslu agar tidak pasif dalam revisi UU Pemilu, akan tetapi memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan tata laksana pemilu selanjutnya.

"Saya setuju. Nafas undang-undang pemilu ke depan harus punya nafas yang progresif," tuturnya.

"Tapi saat undang-undang dibahas kamu harus bersuara," demikian Mardani menambahkan.

Dalam diskusi yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) berkolaborasi dengan KPU itu, turut hadir Anggota KPU Iffa Rosita, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Wijaya Kusumawardhana, dan Peneliti The Indonesian Institute (TII) Adinda Trianke Muchtar.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya