Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

Menkeu Purbaya Pelajari Aturan Baru Soal Pemda Bisa Pinjam APBN

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 22:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah pusat resmi mengizinkan pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD bisa meminjam dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 38/2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025, dua hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri mengaku belum mendalami detail teknis aturan tersebut, termasuk prosedur pelaksanaannya.


“Saya belum lihat. Nanti kita lihat detail SOP-nya seperti apa,” ujarnya singkat di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2025.

Meski begitu, ia optimis kebijakan ini tidak akan menimbulkan ketergantungan utang bagi pemerintah daerah. Menurutnya, kebutuhan pinjaman pemda kemungkinan hanya terjadi pada awal atau akhir tahun anggaran.

“Tapi nggak tahu ini dalam bentuk surat utang atau gimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi. Kalau utang kan bisa jangka panjang, atau dia mau tutup saja untuk utang jangka pendek. Saya belum terlalu clear, saya pelajari lagi PP-nya,” tegasnya.

Adalun dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif, serta pembangunan atau program lain sesuai kebijakan strategis pemerintah pusat. 

Kebijakan baru ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan melalui akses pembiayaan yang lebih murah dan terintegrasi. 

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa PP ini menjadi dasar hukum yang selama ini tidak tersedia.

“Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,” tuturnya.

Terkait batas pinjaman, Febrio memastikan tidak akan bersifat kaku.

“Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja,” imbuhnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya