Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

Menkeu Purbaya Pelajari Aturan Baru Soal Pemda Bisa Pinjam APBN

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 22:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah pusat resmi mengizinkan pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD bisa meminjam dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 38/2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025, dua hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri mengaku belum mendalami detail teknis aturan tersebut, termasuk prosedur pelaksanaannya.


“Saya belum lihat. Nanti kita lihat detail SOP-nya seperti apa,” ujarnya singkat di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2025.

Meski begitu, ia optimis kebijakan ini tidak akan menimbulkan ketergantungan utang bagi pemerintah daerah. Menurutnya, kebutuhan pinjaman pemda kemungkinan hanya terjadi pada awal atau akhir tahun anggaran.

“Tapi nggak tahu ini dalam bentuk surat utang atau gimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi. Kalau utang kan bisa jangka panjang, atau dia mau tutup saja untuk utang jangka pendek. Saya belum terlalu clear, saya pelajari lagi PP-nya,” tegasnya.

Adalun dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif, serta pembangunan atau program lain sesuai kebijakan strategis pemerintah pusat. 

Kebijakan baru ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan melalui akses pembiayaan yang lebih murah dan terintegrasi. 

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa PP ini menjadi dasar hukum yang selama ini tidak tersedia.

“Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,” tuturnya.

Terkait batas pinjaman, Febrio memastikan tidak akan bersifat kaku.

“Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja,” imbuhnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya