Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

Menkeu Purbaya Pelajari Aturan Baru Soal Pemda Bisa Pinjam APBN

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 22:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah pusat resmi mengizinkan pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD bisa meminjam dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 38/2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025, dua hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri mengaku belum mendalami detail teknis aturan tersebut, termasuk prosedur pelaksanaannya.


“Saya belum lihat. Nanti kita lihat detail SOP-nya seperti apa,” ujarnya singkat di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2025.

Meski begitu, ia optimis kebijakan ini tidak akan menimbulkan ketergantungan utang bagi pemerintah daerah. Menurutnya, kebutuhan pinjaman pemda kemungkinan hanya terjadi pada awal atau akhir tahun anggaran.

“Tapi nggak tahu ini dalam bentuk surat utang atau gimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi. Kalau utang kan bisa jangka panjang, atau dia mau tutup saja untuk utang jangka pendek. Saya belum terlalu clear, saya pelajari lagi PP-nya,” tegasnya.

Adalun dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif, serta pembangunan atau program lain sesuai kebijakan strategis pemerintah pusat. 

Kebijakan baru ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan melalui akses pembiayaan yang lebih murah dan terintegrasi. 

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa PP ini menjadi dasar hukum yang selama ini tidak tersedia.

“Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,” tuturnya.

Terkait batas pinjaman, Febrio memastikan tidak akan bersifat kaku.

“Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja,” imbuhnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya