Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

Menkeu Purbaya Pelajari Aturan Baru Soal Pemda Bisa Pinjam APBN

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 22:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah pusat resmi mengizinkan pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD bisa meminjam dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 38/2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025, dua hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri mengaku belum mendalami detail teknis aturan tersebut, termasuk prosedur pelaksanaannya.


“Saya belum lihat. Nanti kita lihat detail SOP-nya seperti apa,” ujarnya singkat di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2025.

Meski begitu, ia optimis kebijakan ini tidak akan menimbulkan ketergantungan utang bagi pemerintah daerah. Menurutnya, kebutuhan pinjaman pemda kemungkinan hanya terjadi pada awal atau akhir tahun anggaran.

“Tapi nggak tahu ini dalam bentuk surat utang atau gimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi. Kalau utang kan bisa jangka panjang, atau dia mau tutup saja untuk utang jangka pendek. Saya belum terlalu clear, saya pelajari lagi PP-nya,” tegasnya.

Adalun dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif, serta pembangunan atau program lain sesuai kebijakan strategis pemerintah pusat. 

Kebijakan baru ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan melalui akses pembiayaan yang lebih murah dan terintegrasi. 

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa PP ini menjadi dasar hukum yang selama ini tidak tersedia.

“Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,” tuturnya.

Terkait batas pinjaman, Febrio memastikan tidak akan bersifat kaku.

“Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja,” imbuhnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya