Berita

Direksi Aqua dan jajararan Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) di Kantor BPKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Nusantara

BPKN Minta Aqua Ubah Iklan soal Air Pegunungan

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 19:52 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua untuk meninjau ulang iklan yang menampilkan citra 'air pegunungan murni'.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menegaskan dari hasil klarifikasi, Aqua memang mengambil sumber air dari pegunungan, namun perlu ada penjelasan lebih sederhana agar masyarakat tidak salah persepsi.

“Kami sudah mendapat penjelasan yang cukup ilmiah dan jelas bahwa memang air pegunungan yang diambil dari proses bor kan gitu, itu clear,” kata Mufti di Kantor BPKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Oktober 2025.


Ia menyebut citra yang selama ini tertanam di masyarakat seolah air Aqua diambil langsung dari gunung, padahal proses teknisnya melalui pengeboran.

Hal ini, kata Mufti, perlu dikomunikasikan dengan hati-hati dalam materi promosi.

“Kita ingin memberi saran kepada Aqua bahwa mohon iklannya nanti menjadi pertimbangan untuk diubah karena memang image bahwa konsumen atau masyarakat itu sudah luar biasa kepada Aqua bahwa itu air pegunungan,” jelasnya.

Menurut Mufti, BPKN dan Aqua sepakat agar ke depan dilakukan remodifikasi dalam penyampaian pesan iklan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus edukasi publik.

“Mungkin barangkali nanti ini saran kita bersama sepakat bahwa untuk dilakukan remodifikasi terkait dengan penjelasan itu karena sudah menancap dalam pikiran kita semua bahwa air gunung yang memang langsung (dari mata air gunung),” jelasnya lagi.

Meski begitu, Mufti memastikan sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran apapun dalam produk Aqua. 

“Kalau sampai hari ini belum kita temukan kan gitu pelanggaran apapun karena ini hanya persoalan iklan,” pungkasnya.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya