Berita

Presiden kedua RI Soeharto. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Legislator PDIP:

Ada Kontradiksi Jika Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 18:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI Soeharto dinilai kontradiktif. 

Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati menilai, sebelum keputusan tersebut diambil, perlu ada klarifikasi menyeluruh terhadap rekam jejak sejarah dan dampak politik yang ditimbulkan, terutama terhadap para reformis dan korban pelanggaran HAM di masa Orde Baru.

“Karena ini berkaitan dengan Kementerian Kebudayaan yang diajukan oleh Kementerian Sosial. Tentu ada beberapa hal yang perlu diverifikasi terlebih dahulu. Bagaimana nanti nasib para reformis ketika kemudian beliau diberi gelar pahlawan nasional?” ujar Esti kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.


Menurut Legislator PDIP itu, pemberian gelar kepada Soeharto dapat menimbulkan kontradiksi logis dalam narasi sejarah nasional.

“Berarti dia melawan pahlawan nasional? Ada kontradiksi yang tidak mungkin itu bisa selesai begitu saja. Pemahamannya juga menjadi enggak clear ketika juga di situ muncul nama-nama yang merupakan korban HAM pada saat itu,” tegasnya.

“Nah kemudian mereka yang menjadi korban ini harus bersama-sama menerima gelar pahlawan, ini logikanya dari mana? Nah saya kira ini juga perlu di-clear-kan terlebih dahulu,” sambungnya.

Esti menambahkan, Komisi X DPR akan membahas isu ini lebih lanjut bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Kebudayaan, mengingat proses penetapan gelar pahlawan melibatkan sejumlah lembaga negara.

“Ya Komisi X kan bagian dari ketugasan kami. Ketika sudah diusulkan oleh Kementerian Sosial lah kemudian nanti ada pembahasan dengan Kementerian Kebudayaan berkaitan dengan pemberian gelar-gelar itu. Dalam hal ini Fadli Zon kan menjadi bagian yang ada di dalam keputusan untuk menentukan gelar ini diberikan atau tidak,” pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya