Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Periksa 14 Saksi untuk Tersangka Baru Perkara Suap di OKU

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 12:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hingga pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 28 Oktober 2025, tim penyidik memanggil 14 orang sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap pengadaan di Dinas PUPR Pemkab OKU tahun anggaran (TA) 2024-2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Sprindik baru, Oktober ini pengembangan sebelumnya," kata Budi kepada wartawan.


Belasan saksi yang dipanggil adalah Indra Susanto selaku Asisten 1 Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten OKU, Iwan Setiawan selaku Sekretaris DPRD Kabupaten OKU, Kamaludin selaku anggota DPRD Kabupaten OKU dari Partai Nasdem, Luqmanul Hakim selaku Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU.

Selanjutnya, Romson Fitri selaku Asisten 3 Setda Kabupaten OKU, Setiawan selaku Kepala BKAD Pemkab OKU, Ahmad Azhar alias Alal selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pemkab OKU, Armansyah alias Arman selaku PNS di Dinas Perkim Pemkab OKU, Raidi selaku swasta, Gepin Alindra Utama selaku anggota DPRD Kabupaten OKU dari Partai Demokrat.

Kemudian, M Iqbal Alisyahbana selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya menjabat Pj Bupati OKU sejak 11 Agustus 2024-19 Februari 2025, Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU dari Partai Gerindra, M Noviansyah alias Opi selaku Fungsional Sub Jasa Konstruksi pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemkab OKU, dan Rudi Hartono selaku anggota DPRD Kabupaten OKU dari Partai Nasdem.

Pada 23 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. Keempatnya adalah Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra, Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU dari PKB, Ahmad Thoha alias Anang selaku swasta, dan Mendra SB selaku swasta.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya