Berita

Ilustrasi ibadah umrah

Politik

Pemerintah Harus Terbitkan Panduan Khusus Umrah Mandiri

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 10:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah resmi mengizinkan masyarakat melaksanakan umrah secara mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025. 

Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari, meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan dan panduan pelaksanaan umrah mandiri agar penyelenggaraan ibadah tetap sesuai syariat serta menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah.

“Pemerintah perlu segera menerbitkan panduan agar pelaksanaan umrah mandiri tetap memenuhi syarat sahnya, serta memastikan jemaah beribadah dengan sehat, nyaman, dan selamat,” ujar Ashari di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.


Ashari menjelaskan, sistem pelaksanaan umrah kini harus melalui aplikasi Nusuk yang dikembangkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk untuk pemesanan hotel yang wajib terdaftar dalam aplikasi tersebut. 

Karena itu, menurutnya, Kementerian Agama perlu menyesuaikan kebijakan dan menyiapkan regulasi pendukung agar masyarakat dapat mengikuti ketentuan tersebut dengan mudah.

“Panduan yang jelas akan sangat membantu jemaah yang ingin berumrah secara mandiri. Jangan sampai pelaksanaan umrah tidak sah secara syariat dan merugikan jamaah hanya karena kekeliruan teknis, seperti pengambilan miqat, tata cara ibadah, atau ketentuan barang bawaan,” ujarnya.

Ashari menegaskan, meski dilakukan secara mandiri, keselamatan jemaah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, serta atase haji di Arab Saudi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum berangkat. 

“Kami berharap masyarakat bijak mempelajari tata pelaksanaan umrah dan semua ketentuannya. Jangan sampai aspek sah ibadah terabaikan hanya karena ingin melaksanakan secara mandiri,” pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya