Berita

Politikus Partai Nasdem Rajiv. (Foto: RMOL)

Hukum

Rajiv Nasdem Mangkir Pemeriksaan Korupsi CSR OJK-BI

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 00:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politikus Partai Nasdem Rajiv mangkir pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya ia diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 27 Oktober 2025.

Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Rajiv sebagai saksi. Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Rajiv harusnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.


Budi tidak bisa memastikan apa alasan ketidakhadiran Rajiv. Dia mengaku akan melakukan pengecekan kepada penyidik.

"Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya," pungkas Budi.

KPK menetapkan dua tersangka kasus CSR BI dan OJK. Keduanya adalah Heri Gunawan alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

Sejauh ini KPK menduga Hergun menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar dimana dari Rp6,26 miliar di antaranya dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

Diduga Hergun melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang CSR yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Sedangkan Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sejumlah Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori juga melakukan pencucian uang dengan menggunakan dana CSR untuk keperluan pribadi yakni deposito, membeli tanah, kendaraan roda, usaha showroom, dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya