Berita

Delpedro Marhaen berbincang dengan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa, 9 September 2025. (Foto: Humas Kemenko Kumham dan Imipas)

Hukum

Pengacara Delpedro Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Tersangka

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 22:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penasihat hukum kecewa karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan penetapan tersangka Delpedro Marhaen Rismansyah.

Delpedro yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada perlindungan HAM, demokrasi, kebebasan sipil di Indonesia, sebelumnya ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus lalu.

"Kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan. Tentu kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini. Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini," kata penasihat hukum Delpedro dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Al Ayyubi Harahap di Jakarta, Senin 27 Oktober 2025.


Ayyubi beranggapan Delpedro dijadikan kambing hitam oleh polisi. Termasuk penetapan tersangka terhadap sejumlah orang lainnya.

"Mereka hanya dijadikan sebagai kambing hitam untuk membenarkan bahwa seolah-olah penanganan terhadap peristiwa kerusuhan di 25 Agustus itu tertangani. Padahal, mereka (polisi) tidak pernah menyentuh, tidak pernah melakukan penegakan hukum kepada siapa sebenarnya pelaku dari kerusuhan itu sendiri," jelas Ayyubi.
Praperadilan Delpedro Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Putusan Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak permohonan praperadilan tersangka Delpedro Marhaen. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin, 27 Oktober 2025.

Hakim menyatakan status tersangka Delpedro di kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu sah.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistiyanto membacakan amar putusan praperadilan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Menurut Sulistiyanto, penetapan tersangka dan upaya penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan begitu, proses penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan tersangka Delpedro tetap berlanjut.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya