Berita

Delpedro Marhaen berbincang dengan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa, 9 September 2025. (Foto: Humas Kemenko Kumham dan Imipas)

Hukum

Pengacara Delpedro Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Tersangka

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 22:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penasihat hukum kecewa karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan penetapan tersangka Delpedro Marhaen Rismansyah.

Delpedro yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada perlindungan HAM, demokrasi, kebebasan sipil di Indonesia, sebelumnya ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus lalu.

"Kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan. Tentu kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini. Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini," kata penasihat hukum Delpedro dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Al Ayyubi Harahap di Jakarta, Senin 27 Oktober 2025.


Ayyubi beranggapan Delpedro dijadikan kambing hitam oleh polisi. Termasuk penetapan tersangka terhadap sejumlah orang lainnya.

"Mereka hanya dijadikan sebagai kambing hitam untuk membenarkan bahwa seolah-olah penanganan terhadap peristiwa kerusuhan di 25 Agustus itu tertangani. Padahal, mereka (polisi) tidak pernah menyentuh, tidak pernah melakukan penegakan hukum kepada siapa sebenarnya pelaku dari kerusuhan itu sendiri," jelas Ayyubi.
Praperadilan Delpedro Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Putusan Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak permohonan praperadilan tersangka Delpedro Marhaen. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin, 27 Oktober 2025.

Hakim menyatakan status tersangka Delpedro di kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu sah.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistiyanto membacakan amar putusan praperadilan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Menurut Sulistiyanto, penetapan tersangka dan upaya penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan begitu, proses penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan tersangka Delpedro tetap berlanjut.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya