Berita

Delpedro Marhaen berbincang dengan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa, 9 September 2025. (Foto: Humas Kemenko Kumham dan Imipas)

Hukum

Pengacara Delpedro Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Tersangka

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 22:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penasihat hukum kecewa karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan penetapan tersangka Delpedro Marhaen Rismansyah.

Delpedro yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada perlindungan HAM, demokrasi, kebebasan sipil di Indonesia, sebelumnya ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus lalu.

"Kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan. Tentu kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini. Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini," kata penasihat hukum Delpedro dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Al Ayyubi Harahap di Jakarta, Senin 27 Oktober 2025.


Ayyubi beranggapan Delpedro dijadikan kambing hitam oleh polisi. Termasuk penetapan tersangka terhadap sejumlah orang lainnya.

"Mereka hanya dijadikan sebagai kambing hitam untuk membenarkan bahwa seolah-olah penanganan terhadap peristiwa kerusuhan di 25 Agustus itu tertangani. Padahal, mereka (polisi) tidak pernah menyentuh, tidak pernah melakukan penegakan hukum kepada siapa sebenarnya pelaku dari kerusuhan itu sendiri," jelas Ayyubi.
Praperadilan Delpedro Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Putusan Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak permohonan praperadilan tersangka Delpedro Marhaen. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin, 27 Oktober 2025.

Hakim menyatakan status tersangka Delpedro di kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu sah.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistiyanto membacakan amar putusan praperadilan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Menurut Sulistiyanto, penetapan tersangka dan upaya penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan begitu, proses penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan tersangka Delpedro tetap berlanjut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya