Berita

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Jaksa Minta Kerry Riza Tetap Dikurung di Rutan Kejari

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 17:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo tetap ditahan dan tidak dipindahkan. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan Muhammad Kerry Adrianto Riza. 

“Kami akan mengajukan satu surat permohonan terkait penetapan yang sudah Yang Mulia terbitkan terkait keterangan para terdakwa ini sebagai saksi, kami tetap menetapkan para terdakwa di posisi tahanan sebelumnya Yang Mulia,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Oktober 2025.


Berdasarkan putusan sebelumnya, majelis mempertimbangkan alasan kesehatan dan berdasarkan rekam medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami peradangan paru-paru atau pneumonia.

Itu sebabnya, Kerry Riza sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dipindahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) terhitung mulai 20 Oktober 2025.

Keputusan majelis tertuang dalam surat penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.

Dalam kasus ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa memperkaya diri lewat sejumlah perusahaannya.

Bahkan dalam dakwaan, Kerry bersama ayahnya, Mohammad Riza Chalid, diduga mengintervensi pihak PT Patra Niaga untuk menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, lewat perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) hingga mendapat keuntungan hingga Rp2,9 triliun.

Parahnya lagi, sebagian dari keuntungan tersebut, yakni sebesar Rp176.390.287.697,24 (Rp176,3 miliar), dipakai untuk bermain golf bersama sejumlah pejabat Pertamina di Thailand.


Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya