Berita

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Jaksa Minta Kerry Riza Tetap Dikurung di Rutan Kejari

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 17:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo tetap ditahan dan tidak dipindahkan. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan Muhammad Kerry Adrianto Riza. 

“Kami akan mengajukan satu surat permohonan terkait penetapan yang sudah Yang Mulia terbitkan terkait keterangan para terdakwa ini sebagai saksi, kami tetap menetapkan para terdakwa di posisi tahanan sebelumnya Yang Mulia,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Oktober 2025.


Berdasarkan putusan sebelumnya, majelis mempertimbangkan alasan kesehatan dan berdasarkan rekam medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami peradangan paru-paru atau pneumonia.

Itu sebabnya, Kerry Riza sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dipindahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) terhitung mulai 20 Oktober 2025.

Keputusan majelis tertuang dalam surat penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.

Dalam kasus ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa memperkaya diri lewat sejumlah perusahaannya.

Bahkan dalam dakwaan, Kerry bersama ayahnya, Mohammad Riza Chalid, diduga mengintervensi pihak PT Patra Niaga untuk menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, lewat perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) hingga mendapat keuntungan hingga Rp2,9 triliun.

Parahnya lagi, sebagian dari keuntungan tersebut, yakni sebesar Rp176.390.287.697,24 (Rp176,3 miliar), dipakai untuk bermain golf bersama sejumlah pejabat Pertamina di Thailand.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya