Berita

Imigrasi Medan mengagalkan masuknya dua buronan Interpol asal Pakistan di Bandara Kualanamu. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Dua Buronan Interpol Asal Pakistan Ditolak Masuk Indonesia

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 10:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dua warga negara Pakistan berinisial SA dan GA ditolak masuk ke Indonesia setelah paspor mereka terdeteksi masuk dalam daftar buronan Interpol. 

Penolakan dilakukan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu, Deliserdang, pada Jumat 24 Oktober 2025.

Kedua WNA tersebut tiba dengan penerbangan berbeda dan diperiksa petugas sekitar pukul 10.31 WIB dan 11.11 WIB. Dari hasil pemeriksaan, sistem keimigrasian mendeteksi paspor mereka berada dalam daftar pengawasan Interpol.


Pendalaman pun dilakukan oleh Assistant Supervisor (Asst. SPV) dan Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Hasilnya, SA diduga terlibat jaringan terorisme internasional, sedangkan GA tercatat sebagai pelaku pembunuhan. 

Setelah dikonfirmasi melalui Hotline Interpol, keduanya langsung dikenai tindakan penolakan masuk (Tolak Tangkal) dan diserahkan kepada pihak maskapai untuk dipulangkan ke negara asal.

"Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian dikutip dari RMOLSumut, Senin 27 Oktober 2025.

Langkah tegas ini, kata Uray, merupakan bagian dari penguatan pemeriksaan keimigrasian di TPI serta sinergi antaraparat keamanan dalam memastikan setiap individu yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan hukum dan tidak membahayakan stabilitas nasional.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya