Berita

Aktivis 98, Ubedillah Badrun. (Foto: Screenshoot Zoom)

Politik

Tak Semua Presiden RI Bisa Peroleh Gelar Pahlawan

MINGGU, 26 OKTOBER 2025 | 22:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintahan Indonesia sepatutnya meniru Prancis terkait pemberian gelar kehormatan atau tanda jasa seperti pahlawan.

Hal tersebut disampaikan Aktivis 98, Ubedillah Badrun, dalam diskusi yang digelar Lingkar Diskusi Indonesia (LIDI) bertajuk "Pro-Kontra Gelar Pahlawan: Kejar Tayang?" Secara daring, pada Minggu 26 Oktober 2025.

Ubedillah menjelaskan, ketentuan yang sudah berlaku di Indonesia terkait pemberian gelar kehormatan atau tanda jasa, memang telah termaktub di dalam UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.


Namun UU tersebut tidak secara rinci memaparkan indikator seseorang layak untuk mendapatkan gelar kehormatan atau tanda jasa, sehingga diketahui siapa yang pantas mendapatkannya.

Dia memandang, konstruksi aturan penyematan gelar kehormatan atau tanda jasa menjadi penting, karena akan menpengaruhi citra negara di mata dunia.

Sebagai contoh, disebutkan Ubedillah, adalah soal integritas sosok yang rencananya bakal diberikan gelar pahlawan, apakah terbebas dari persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurutnya, standarisasi penyematan tanda kehormatan atau tanda jasa tidak selalu dilekatkan pada satu sosok pemimpin negara, tetapi lebih kepada indikator integritas hingga moral.

"Kalau seluruh presiden harus disematkan sebagai pahlawan nasional karena posisinya sebagai presiden, sepanjang sejarah kita nggak akan maju-maju," kata Ubedillah.

"Menurut saya kita perlu belajar dari Perancis. Nicolas Sarkozy (mantan Presiden Prancis) misalnya, dia masuk penjara, diadili perkaranya. Korea Selatan, dalam 30 tahun terakhir, mantan presidennya ada kurang lebih lima atau enam itu masuk penjara. Karena melanggar hukum," sambungnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya