Berita

Aktivis 98, Ubedillah Badrun. (Foto: Screenshoot Zoom)

Politik

Tak Semua Presiden RI Bisa Peroleh Gelar Pahlawan

MINGGU, 26 OKTOBER 2025 | 22:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintahan Indonesia sepatutnya meniru Prancis terkait pemberian gelar kehormatan atau tanda jasa seperti pahlawan.

Hal tersebut disampaikan Aktivis 98, Ubedillah Badrun, dalam diskusi yang digelar Lingkar Diskusi Indonesia (LIDI) bertajuk "Pro-Kontra Gelar Pahlawan: Kejar Tayang?" Secara daring, pada Minggu 26 Oktober 2025.

Ubedillah menjelaskan, ketentuan yang sudah berlaku di Indonesia terkait pemberian gelar kehormatan atau tanda jasa, memang telah termaktub di dalam UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.


Namun UU tersebut tidak secara rinci memaparkan indikator seseorang layak untuk mendapatkan gelar kehormatan atau tanda jasa, sehingga diketahui siapa yang pantas mendapatkannya.

Dia memandang, konstruksi aturan penyematan gelar kehormatan atau tanda jasa menjadi penting, karena akan menpengaruhi citra negara di mata dunia.

Sebagai contoh, disebutkan Ubedillah, adalah soal integritas sosok yang rencananya bakal diberikan gelar pahlawan, apakah terbebas dari persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurutnya, standarisasi penyematan tanda kehormatan atau tanda jasa tidak selalu dilekatkan pada satu sosok pemimpin negara, tetapi lebih kepada indikator integritas hingga moral.

"Kalau seluruh presiden harus disematkan sebagai pahlawan nasional karena posisinya sebagai presiden, sepanjang sejarah kita nggak akan maju-maju," kata Ubedillah.

"Menurut saya kita perlu belajar dari Perancis. Nicolas Sarkozy (mantan Presiden Prancis) misalnya, dia masuk penjara, diadili perkaranya. Korea Selatan, dalam 30 tahun terakhir, mantan presidennya ada kurang lebih lima atau enam itu masuk penjara. Karena melanggar hukum," sambungnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya