Berita

Aktivis 98, Ubedillah Badrun. (Foto: Screenshoot Zoom)

Politik

Tak Semua Presiden RI Bisa Peroleh Gelar Pahlawan

MINGGU, 26 OKTOBER 2025 | 22:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintahan Indonesia sepatutnya meniru Prancis terkait pemberian gelar kehormatan atau tanda jasa seperti pahlawan.

Hal tersebut disampaikan Aktivis 98, Ubedillah Badrun, dalam diskusi yang digelar Lingkar Diskusi Indonesia (LIDI) bertajuk "Pro-Kontra Gelar Pahlawan: Kejar Tayang?" Secara daring, pada Minggu 26 Oktober 2025.

Ubedillah menjelaskan, ketentuan yang sudah berlaku di Indonesia terkait pemberian gelar kehormatan atau tanda jasa, memang telah termaktub di dalam UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.


Namun UU tersebut tidak secara rinci memaparkan indikator seseorang layak untuk mendapatkan gelar kehormatan atau tanda jasa, sehingga diketahui siapa yang pantas mendapatkannya.

Dia memandang, konstruksi aturan penyematan gelar kehormatan atau tanda jasa menjadi penting, karena akan menpengaruhi citra negara di mata dunia.

Sebagai contoh, disebutkan Ubedillah, adalah soal integritas sosok yang rencananya bakal diberikan gelar pahlawan, apakah terbebas dari persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurutnya, standarisasi penyematan tanda kehormatan atau tanda jasa tidak selalu dilekatkan pada satu sosok pemimpin negara, tetapi lebih kepada indikator integritas hingga moral.

"Kalau seluruh presiden harus disematkan sebagai pahlawan nasional karena posisinya sebagai presiden, sepanjang sejarah kita nggak akan maju-maju," kata Ubedillah.

"Menurut saya kita perlu belajar dari Perancis. Nicolas Sarkozy (mantan Presiden Prancis) misalnya, dia masuk penjara, diadili perkaranya. Korea Selatan, dalam 30 tahun terakhir, mantan presidennya ada kurang lebih lima atau enam itu masuk penjara. Karena melanggar hukum," sambungnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya