Berita

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jane Rosalina, dalam diskusi yang digelar Lingkar Diskusi Indonesia (LIDI) bertajuk "Pro-Kontra Gelar Pahlawan: Kejar Tayang?" secara daring, pada Minggu, 26 Oktober 2025. (Foto: Screenshoot Zoom)

Politik

Pemberian Gelar Pahlawan Alami Kemunduran Sejak Era Jokowi

MINGGU, 26 OKTOBER 2025 | 14:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemberian gelar "Pahlawan" kepada Presiden ke-2 RI Soeharto, mengungkap persoalan yang ternyata semakin mundur sejaj era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan Anggota Divisi Pemantauan Impunitas Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jane Rosalina, dalam diskusi yang digelar daring, pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Dalam diskusi yang digelar Lingkar Diskusi Indonesia (LIDI) bertajuk "Pro-Kontra Gelar Pahlawan: Kejar Tayang?", Jane menyinggung satu regulasi yang terkait itu.


"Bicara soal gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, sebenarnya memang masalahnya itu banyak sekali. Memang kan kita membicarakan soal undang-undang atau cikal bakalnya, yakni UU 20/2009," katanya.

Jane menjelaskan, UU tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan itu lahir karena berkaitan dengan adanya semangat untuk keluar dari militerisme, atau semangat dari amanat reformasi itu sendiri.

"Karena sebelumnya dalam pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan itu di era Orde Baru cenderung tertutup dan sangat-sangat punya tendensi untuk kepentingan politik atau penguasa," urainya.

Jane mengungkapkan, langkah terobosan untuk memperbaiki pemberian gelar kehormatan atau tanda jasa kepada suatu sosok, pada faktanya tidak kunjung membaik sejak era Presiden Jokowi.

"Tapi di dalam 10 tahun terakhir ya setidaknya, mulai dari era Jokowi dan bahkan di era Prabowo, pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan itu juga justru malah mundur dari semangat pembentukan undang-undang 20 tahun 2009," tuturnya. 

"Karena kita melihat dari pemberian tanda jasa, tanda kehormatan maupun gelar di era Jokowi itu memberikan kepada sosok-sosok bermasalah. Seperti misalkan adanya bintang tanda kehormatan kepada Eurico Guterres," sambung Jane.

Oleh karenanya, dia memandang pemberian gelar pahlawan kepada Presiden ke-2 RI Soeharto, semacam pengulangan dari apa yang sudah dilakukan Jokowi.

"Eurico punya catatan terkait dengan permasalahan HAM maupun integritas yang kemudian dipertanyakan. Dan di era Prabowo, pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan itu justru diobral kembali. Dan puncaknya itu ketika ada usulan pemberian gelar pahlawan ini," demikian Jane menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya