Berita

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jane Rosalina, dalam diskusi yang digelar Lingkar Diskusi Indonesia (LIDI) bertajuk "Pro-Kontra Gelar Pahlawan: Kejar Tayang?" secara daring, pada Minggu, 26 Oktober 2025. (Foto: Screenshoot Zoom)

Politik

Pemberian Gelar Pahlawan Alami Kemunduran Sejak Era Jokowi

MINGGU, 26 OKTOBER 2025 | 14:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemberian gelar "Pahlawan" kepada Presiden ke-2 RI Soeharto, mengungkap persoalan yang ternyata semakin mundur sejaj era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan Anggota Divisi Pemantauan Impunitas Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jane Rosalina, dalam diskusi yang digelar daring, pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Dalam diskusi yang digelar Lingkar Diskusi Indonesia (LIDI) bertajuk "Pro-Kontra Gelar Pahlawan: Kejar Tayang?", Jane menyinggung satu regulasi yang terkait itu.


"Bicara soal gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, sebenarnya memang masalahnya itu banyak sekali. Memang kan kita membicarakan soal undang-undang atau cikal bakalnya, yakni UU 20/2009," katanya.

Jane menjelaskan, UU tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan itu lahir karena berkaitan dengan adanya semangat untuk keluar dari militerisme, atau semangat dari amanat reformasi itu sendiri.

"Karena sebelumnya dalam pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan itu di era Orde Baru cenderung tertutup dan sangat-sangat punya tendensi untuk kepentingan politik atau penguasa," urainya.

Jane mengungkapkan, langkah terobosan untuk memperbaiki pemberian gelar kehormatan atau tanda jasa kepada suatu sosok, pada faktanya tidak kunjung membaik sejak era Presiden Jokowi.

"Tapi di dalam 10 tahun terakhir ya setidaknya, mulai dari era Jokowi dan bahkan di era Prabowo, pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan itu juga justru malah mundur dari semangat pembentukan undang-undang 20 tahun 2009," tuturnya. 

"Karena kita melihat dari pemberian tanda jasa, tanda kehormatan maupun gelar di era Jokowi itu memberikan kepada sosok-sosok bermasalah. Seperti misalkan adanya bintang tanda kehormatan kepada Eurico Guterres," sambung Jane.

Oleh karenanya, dia memandang pemberian gelar pahlawan kepada Presiden ke-2 RI Soeharto, semacam pengulangan dari apa yang sudah dilakukan Jokowi.

"Eurico punya catatan terkait dengan permasalahan HAM maupun integritas yang kemudian dipertanyakan. Dan di era Prabowo, pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan itu justru diobral kembali. Dan puncaknya itu ketika ada usulan pemberian gelar pahlawan ini," demikian Jane menambahkan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya