Berita

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jane Rosalina, dalam diskusi yang digelar Lingkar Diskusi Indonesia (LIDI) bertajuk "Pro-Kontra Gelar Pahlawan: Kejar Tayang?" secara daring, pada Minggu, 26 Oktober 2025. (Foto: Screenshoot Zoom)

Politik

Pemberian Gelar Pahlawan Alami Kemunduran Sejak Era Jokowi

MINGGU, 26 OKTOBER 2025 | 14:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemberian gelar "Pahlawan" kepada Presiden ke-2 RI Soeharto, mengungkap persoalan yang ternyata semakin mundur sejaj era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan Anggota Divisi Pemantauan Impunitas Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jane Rosalina, dalam diskusi yang digelar daring, pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Dalam diskusi yang digelar Lingkar Diskusi Indonesia (LIDI) bertajuk "Pro-Kontra Gelar Pahlawan: Kejar Tayang?", Jane menyinggung satu regulasi yang terkait itu.


"Bicara soal gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, sebenarnya memang masalahnya itu banyak sekali. Memang kan kita membicarakan soal undang-undang atau cikal bakalnya, yakni UU 20/2009," katanya.

Jane menjelaskan, UU tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan itu lahir karena berkaitan dengan adanya semangat untuk keluar dari militerisme, atau semangat dari amanat reformasi itu sendiri.

"Karena sebelumnya dalam pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan itu di era Orde Baru cenderung tertutup dan sangat-sangat punya tendensi untuk kepentingan politik atau penguasa," urainya.

Jane mengungkapkan, langkah terobosan untuk memperbaiki pemberian gelar kehormatan atau tanda jasa kepada suatu sosok, pada faktanya tidak kunjung membaik sejak era Presiden Jokowi.

"Tapi di dalam 10 tahun terakhir ya setidaknya, mulai dari era Jokowi dan bahkan di era Prabowo, pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan itu juga justru malah mundur dari semangat pembentukan undang-undang 20 tahun 2009," tuturnya. 

"Karena kita melihat dari pemberian tanda jasa, tanda kehormatan maupun gelar di era Jokowi itu memberikan kepada sosok-sosok bermasalah. Seperti misalkan adanya bintang tanda kehormatan kepada Eurico Guterres," sambung Jane.

Oleh karenanya, dia memandang pemberian gelar pahlawan kepada Presiden ke-2 RI Soeharto, semacam pengulangan dari apa yang sudah dilakukan Jokowi.

"Eurico punya catatan terkait dengan permasalahan HAM maupun integritas yang kemudian dipertanyakan. Dan di era Prabowo, pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan itu justru diobral kembali. Dan puncaknya itu ketika ada usulan pemberian gelar pahlawan ini," demikian Jane menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya