Berita

Andry Rajoelina. (Foto: ISS Africa)

Dunia

Usai Dimakzulkan, Kewarganegaraaan Mantan Presiden Madagaskar Dicabut

SABTU, 25 OKTOBER 2025 | 18:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah baru Madagaskar resmi mencabut kewarganegaraan Presiden yang dimakzulkan, Andry Rajoelina melalui sebuah dekrit yang diterbitkan Jumat, 25 Oktober 2025.

Langkah itu diambil sepuluh hari setelah Rajoelina digulingkan melalui pengambilalihan kekuasaan oleh militer. Dengan pencabutan ini, Rajoelina tidak lagi memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum mendatang.

Mengutip AFP, keputusan tersebut mengacu pada undang-undang yang menyatakan bahwa warga negara Madagaskar akan kehilangan kewarganegaraannya apabila secara sukarela memperoleh kewarganegaraan asing.


Dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Perdana Menteri baru Madagaskar, Herintsalama Rajaonarivelo, disebutkan bahwa Rajoelina telah memperoleh kewarganegaraan Prancis pada tahun 2014. Foto-foto dokumen tersebut bahkan telah beredar luas di dunia maya.

Isu kewarganegaraan ganda Rajoelina sebenarnya sudah mencuat sejak menjelang pemilu November 2023 lalu. Kala itu, publik Madagaskar geger setelah muncul bukti bahwa sang presiden telah menjadi warga negara Prancis hampir satu dekade sebelumnya.

Temuan tersebut memicu desakan agar Rajoelina didiskualifikasi dari pencalonan. Namun, ia tetap diizinkan maju dan akhirnya memenangkan pemilu, meski hasilnya diboikot oleh partai-partai oposisi.

Rajoelina, yang kini berusia 51 tahun, dimakzulkan pada 14 Oktober 2025 setelah melarikan diri dari gelombang protes besar yang mengguncang Ibu Kota Antananarivo.

Puncak krisis terjadi ketika Kolonel Angkatan Darat Michael Randrianirina menyatakan bahwa unitnya menolak perintah untuk menumpas demonstrasi yang dipimpin oleh kelompok muda, termasuk generasi Z.

Setelah pernyataan itu, Rajoelina menghilang dari publik dan mengaku bersembunyi demi keselamatannya. Namun hingga kini, lokasi persembunyian mantan presiden tersebut masih belum diketahui.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya