Berita

Ilustrasi Rupiah. (Foto: Antara)

Bisnis

BI Pangkas Penerbitan SRBI dan Siapkan Instrumen Baru

SABTU, 25 OKTOBER 2025 | 13:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) terus menurunkan posisi penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebagai bagian dari kebijakan ekspansi likuiditas di pasar keuangan. 

Tercatat, nilai SRBI turun signifikan dari Rp916,97 triliun pada awal 2025 menjadi Rp707,05 triliun per 21 Oktober 2025.

Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juli Budi Winantya, menegaskan, meski jumlah penerbitannya berkurang, SRBI tetap akan menjadi salah satu instrumen utama dalam operasi moneter bank sentral.


“SRBI sebagai instrumen moneter akan tetap ada,” ujar Juli dalam pelatihan wartawan BI di Bukittinggi, Jumat, 25 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, SRBI berfungsi sebagai instrumen kontraksi yang digunakan untuk menyerap atau menambah likuiditas di pasar uang, tergantung arah kebijakan moneter BI. Mekanisme ini dinilai penting untuk memastikan transmisi kebijakan suku bunga acuan (BI-Rate) berjalan efektif hingga ke sektor riil.

Lebih lanjut, BI berencana memperkaya instrumen moneter guna memperdalam pasar keuangan domestik. 

Selain SRBI, bank sentral akan memperkenalkan BI-FRN (Floating Rate Note) dan mengembangkan instrumen Overnight Index Swap (OIS) untuk tenor di atas overnight.

“Instrumen ini akan ditambah dengan BI-FRN untuk memperkaya instrumen sekaligus memperdalam pasar keuangan,” pungkas Juli.

Langkah tersebut diharapkan dapat membentuk struktur suku bunga yang lebih mencerminkan transaksi nyata di pasar uang.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya