Berita

Ilustrasi Rupiah. (Foto: Antara)

Bisnis

BI Pangkas Penerbitan SRBI dan Siapkan Instrumen Baru

SABTU, 25 OKTOBER 2025 | 13:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) terus menurunkan posisi penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebagai bagian dari kebijakan ekspansi likuiditas di pasar keuangan. 

Tercatat, nilai SRBI turun signifikan dari Rp916,97 triliun pada awal 2025 menjadi Rp707,05 triliun per 21 Oktober 2025.

Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juli Budi Winantya, menegaskan, meski jumlah penerbitannya berkurang, SRBI tetap akan menjadi salah satu instrumen utama dalam operasi moneter bank sentral.


“SRBI sebagai instrumen moneter akan tetap ada,” ujar Juli dalam pelatihan wartawan BI di Bukittinggi, Jumat, 25 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, SRBI berfungsi sebagai instrumen kontraksi yang digunakan untuk menyerap atau menambah likuiditas di pasar uang, tergantung arah kebijakan moneter BI. Mekanisme ini dinilai penting untuk memastikan transmisi kebijakan suku bunga acuan (BI-Rate) berjalan efektif hingga ke sektor riil.

Lebih lanjut, BI berencana memperkaya instrumen moneter guna memperdalam pasar keuangan domestik. 

Selain SRBI, bank sentral akan memperkenalkan BI-FRN (Floating Rate Note) dan mengembangkan instrumen Overnight Index Swap (OIS) untuk tenor di atas overnight.

“Instrumen ini akan ditambah dengan BI-FRN untuk memperkaya instrumen sekaligus memperdalam pasar keuangan,” pungkas Juli.

Langkah tersebut diharapkan dapat membentuk struktur suku bunga yang lebih mencerminkan transaksi nyata di pasar uang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya